Kejaksaan Selamatkan Aset PT KAI Senilai Rp55,8 Miliar di Medan
Kajati Sumut Harli Siregar bersama Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar menyerahkan secara simbolis aset negara milik PT KAI kepada Vice President KAI Divre I Sumut Sofan Hidayah di Kantor Kejari Medan, Selasa (10/3/2026).
GIMIC.ID, MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan atas keberhasilan menyelamatkan aset negara yang berada dalam pengelolaan perusahaan di Kota Medan.
Penyerahan aset tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, kepada Vice President KAI Divre I Sumatera Utara, Sofan Hidayah, di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (10/3/2026).
Aset yang berhasil diselamatkan berupa tiga bidang tanah dan bangunan milik PT Kereta Api Indonesia yang berada di Kota Medan dengan nilai total mencapai Rp55.859.220.000.
Vice President KAI Divre I Sumatera Utara, Sofan Hidayah, mengatakan keberhasilan penyelamatan aset tersebut merupakan hasil sinergi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan aparat penegak hukum dalam menjaga dan melindungi kekayaan negara.
Menurutnya, aset perkeretaapian memiliki nilai strategis dalam mendukung pelayanan transportasi kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan dalam proses pendampingan hukum sehingga aset negara yang berada dalam pengelolaan KAI dapat kembali diselamatkan,” ujar Sofan.
Ia menegaskan, dengan kembalinya aset tersebut ke dalam pengelolaan KAI, perusahaan dapat memastikan pemanfaatannya secara optimal untuk kepentingan pelayanan publik dan pengembangan transportasi kereta api di Sumatera Utara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyebut pengembalian aset tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan aset negara yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah.
“Keberhasilan pengembalian aset ini merupakan hasil kerja keras, dedikasi, dan sinergi berbagai pihak, khususnya jajaran Kejaksaan Negeri Medan yang bekerja secara profesional dalam proses penyidikan hingga tahap pemulihan aset,” kata Harli.
Ia menambahkan, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan institusi negara sangat penting untuk memastikan setiap aset negara terlindungi dari berbagai bentuk penyalahgunaan serta dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan negara dan masyarakat.
Senada dengan itu, Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengungkapkan bahwa dari tiga lokasi aset yang berhasil diselamatkan tersebut memiliki total luas lahan mencapai 3.272 meter persegi.
Selain itu, bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut memiliki luas total sekitar 485 meter persegi, dengan nilai keseluruhan aset diperkirakan mencapai lebih dari Rp55 miliar.
Menurut Anwar, keberhasilan penyelamatan aset ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara KAI dan aparat penegak hukum dalam menjaga aset negara dari penguasaan pihak yang tidak berhak.
“Kolaborasi kuat antara KAI Divre I Sumatera Utara dan aparat penegak hukum adalah langkah nyata untuk memastikan bahwa aset negara tidak jatuh ke tangan yang salah, melainkan dikelola sepenuhnya demi kepentingan publik,” ujarnya.
Ia menegaskan, dengan kembalinya aset tersebut, KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan transportasi kereta api yang lebih aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Dengan kembalinya aset-aset ini ke tangan negara, KAI akan mengoptimalkan pemanfaatannya untuk mendukung pengembangan transportasi perkeretaapian sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Sumatera Utara,” pungkas Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar