Pengamat: SE Penataan Daging Non-Halal Perlu Diperkuat Perwal atau Perda

Fakhrur Rozi, pengamat komunikasi publik, menilai Surat Edaran Wali Kota Medan tentang penataan penjualan daging non-halal perlu diperkuat lewat regulasi yang lebih tegas agar efektif dan tidak memicu polemik.

GIMIC.ID, MEDAN – Terbitnya Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal dinilai sebagai langkah cepat merespons keresahan masyarakat. Namun, kebijakan tersebut masih membutuhkan penguatan dalam bentuk regulasi yang lebih kokoh agar implementasinya efektif dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Pengamat komunikasi publik, Fakhrur Rozi, menilai secara komunikasi politik, surat edaran yang diterbitkan Bobby Nasution menunjukkan responsivitas kepala daerah terhadap laporan publik.

“Dalam perspektif komunikasi kebijakan, ini adalah bentuk quick response dari kepala daerah. Itu patut diapresiasi,” ujarnya, Ahad (15/2/2026).

Menurutnya, penerbitan SE penting untuk meredam potensi konflik sosial yang bisa muncul akibat persoalan sanitasi dan penataan ruang yang tidak tertib di Medan.

“Kalau ingin kebijakan ini berjalan efektif dan tidak sekadar imbauan, maka Pemko perlu memikirkan penguatan regulasi. Bisa dalam bentuk peraturan wali kota atau bahkan didorong menjadi perda agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat, termasuk dalam aspek sanksi dan pengawasan,” jelas dosen Ilmu Komunikasi di UIN Sumatera Utara tersebut.

Ia menambahkan, regulasi lanjutan nantinya juga dapat mengatur penataan perdagangan daging hewan ternak, baik halal maupun non-halal, secara menyeluruh. Pasalnya, belakangan ini muncul fenomena pasar dadakan di sejumlah ruas jalan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Rozi mendorong DPRD Kota Medan untuk tidak sekadar menjadi penonton. Menurutnya, lembaga legislatif memiliki fungsi strategis dalam pembentukan aturan sekaligus pengawasan pelaksanaan kebijakan.

“Kalau DPRD serius ingin menunjukkan keberpihakan pada tata kelola kota yang sehat dan tertib, maka ini momentum yang tepat untuk menginisiasi atau mempercepat pembahasan regulasi yang lebih kuat. Jangan sampai isu ini hanya dikelola di level eksekutif,” katanya.

Penguatan regulasi, lanjutnya, bukan semata soal penertiban, tetapi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha agar memahami batasan serta kewajiban mereka.

Rozi juga menekankan pentingnya framing komunikasi pemerintah agar kebijakan tersebut tidak bergeser menjadi isu agama atau politik identitas. Ia menilai substansi SE berada pada ranah ketertiban umum, tata ruang kota, dan pengelolaan limbah.

“Ini harus ditegaskan sebagai isu tata kelola kota dan sanitasi lingkungan, bukan isu teologis. Substansinya adalah kebersihan, kesehatan, dan keteraturan,” tegasnya.

Menurutnya, bila narasi berkembang ke arah lain, maka akan kontraproduktif terhadap tujuan awal kebijakan.

“Ini soal drainase tersumbat, bau, kesehatan lingkungan, dan keteraturan ruang publik. Pemerintah dan DPRD harus tegas mengomunikasikan bahwa ini kebijakan tata kelola kota. Sekali lagi, bukan pembatasan keyakinan,” ujarnya.

Rozi melihat polemik yang muncul di ruang publik menjadi ujian bagi elite daerah, apakah mampu mengelola isu secara rasional berbasis tata kelola kota atau justru membiarkannya menjadi komoditas politik.

“Langkah awal wali kota sudah ada. Sekarang bola ada di DPRD. Apakah mereka berani menguatkan kebijakan ini dalam bentuk regulasi yang jelas dan terukur? Kalau iya, maka Medan bisa menjadi contoh tata kelola kota yang tegas sekaligus inklusif,” pungkasnya.

Ia menilai keberhasilan kebijakan sangat ditentukan konsistensi pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Tanpa kontrol dan mekanisme sanksi yang jelas, aturan berpotensi hanya menjadi dokumen administratif.

Rozi turut menyarankan agar pemerintah daerah dan DPRD melibatkan tokoh masyarakat lintas agama dalam proses sosialisasi, sehingga kebijakan dipahami sebagai upaya menjaga harmoni sosial.

“Apresiasi tetap kita berikan kepada wali kota karena sudah mengambil langkah awal yang cepat. Tetapi tahap berikutnya adalah konsistensi, regulasi yang lebih kuat, dan komunikasi publik yang cermat,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...