Bincang Pagi Persaja, Kejati Sumut Siap Terapkan Plea Bargain dalam KUHAP Baru
Kajati Sumatera Utara Harli Siregar bersama Wakajati dan para asisten mengikuti bincang pagi Persaja dengan pimpinan Kejaksaan RI melalui video conference di Aula Kejati Sumut, Medan, Selasa (11/2/2026).
GIMIC.ID, MEDAN – Ketua Umum Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia Prof. Dr. Asep N. Mulyana bersama Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rugi Margono dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI Dr. Hendro Dewanto menggelar diskusi bertajuk bincang pagi bersama seluruh jaksa dan jajaran Kejaksaan Republik Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (11/2/2026).
Selain pejabat utama Kejagung, acara ini turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH., MH.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., bersama Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH., para asisten serta seluruh Kajari se-Sumatera Utara mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui sambungan video conference dari Kantor Kejati Sumut di Medan.
Dalam diskusi tersebut, salah satu isu penting yang menjadi perhatian adalah penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang menghadirkan terobosan melalui mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah. Mekanisme ini memberi ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya sejak awal proses peradilan, dengan konsekuensi percepatan persidangan serta peluang keringanan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai kegiatan, Kajati Sumatera Utara menegaskan bahwa seluruh jajaran jaksa di wilayahnya wajib memahami dan mampu mengimplementasikan mekanisme tersebut secara tepat, profesional, serta tetap mempedomani regulasi dan standar operasional prosedur (SOP).
“Jaksa harus memahami dan mampu mengimplementasikan plea bargain secara profesional. Ini penting demi menjamin hak hukum pelaku kejahatan terlebih telah mengakui dan meminta maaf, dengan tidak mengesampingkan kepentingan negara dan masyarakat,” tegas Harli.
Menurutnya, penerapan aturan baru ini merupakan bagian dari arah kebijakan penegakan hukum yang semakin modern, efektif, sekaligus menjunjung nilai kemanusiaan.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, SH., MH., menyampaikan bahwa diskusi yang dikemas dalam bincang pagi oleh pimpinan Kejaksaan RI tersebut menjadi langkah strategis untuk mengingatkan para jaksa agar adaptif terhadap perubahan.
Ia menekankan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru harus mampu mengakomodasi kepentingan hukum pelaku tindak pidana tanpa mengabaikan hak-hak korban.
“Sebagaimana harapan Bapak Kajati, kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Sumatera Utara kiranya segera menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru,” ujar Rizaldi.
Melalui forum ini, diharapkan terjadi kesamaan pemahaman di seluruh Indonesia sehingga penerapan kebijakan hukum berjalan selaras, profesional, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar