Sosialisasi Perda, Lailatul Badri Minta Bantuan Pemko Medan Tepat Sasaran

Anggota DPRD Medan Lailatul Badri berfoto bersama warga usai Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan di Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Minggu (8/2/2026).

GIMIC.ID, MEDAN — Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan seluruh program bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan berbasis skala prioritas. Hal itu dinilai penting agar setiap bantuan yang digelontorkan mampu menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) II Tahun 2026 tentang Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Penanggulangan Kemiskinan, Minggu (8/2/2026).

Kegiatan dilaksanakan di dua titik di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, yakni di Jalan Pancing Pasar 4 Lingkungan 7 serta di Lingkungan 6 pada sore harinya. Ratusan warga hadir mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam pemaparannya, anggota Komisi IV DPRD Medan yang akrab disapa Lela itu menegaskan bahwa implementasi perda harus menyentuh kebutuhan dasar masyarakat miskin.

Menurutnya, beberapa program prioritas yang perlu diperkuat antara lain bantuan bedah rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), penyediaan air bersih melalui sumur bor, serta jaminan akses kesehatan dan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Kita harapkan peran kepala lingkungan peka terhadap kebutuhan mendasar warganya. Selama ini sudah banyak bantuan, namun kerap tidak tepat sasaran. Yang dulunya miskin dan sekarang sudah mampu harus segera diganti, begitu juga data warga yang sudah meninggal,” ujar Lela di hadapan peserta.

Ia juga mendorong agar Pemko Medan konsisten mengalokasikan anggaran penanggulangan kemiskinan setiap tahun.

“Kita ingin minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah dialokasikan untuk program pengentasan kemiskinan sebagaimana amanat perda,” tegasnya.

Selain bantuan sosial, Lela menilai pengurangan angka kemiskinan harus diikuti dengan peningkatan kapasitas ekonomi warga melalui pelatihan kerja. Ia menyebut pelatihan menjahit, tata boga, pangkas rambut hingga keterampilan usaha lainnya bisa menjadi solusi membuka peluang pendapatan baru bagi keluarga kurang mampu.

Hal itu, lanjutnya, selaras dengan Pasal 9 Perda yang menegaskan hak warga miskin untuk mendapatkan bantuan pangan, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan atau modal usaha, perumahan, air bersih, sanitasi, serta lingkungan yang sehat.

Dalam sesi dialog, warga juga menyampaikan sejumlah persoalan di lingkungan mereka, terutama sistem drainase yang belum memadai. Akibatnya, saat hujan turun, air sumur menjadi keruh dan mengganggu kebutuhan sehari-hari.

Menanggapi keluhan tersebut, Lela berjanji akan meneruskannya kepada instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti melalui program pembangunan maupun penganggaran berikutnya.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Camat Medan Deli Halimah, Lurah Mabar Hilir Rayu Ismoyo, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Intan Siregar, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Sebagai informasi, Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari 12 bab dan 29 pasal. Regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan secara bertahap sekaligus mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pembiayaan pemenuhan hak warga miskin bersumber dari APBD, dan pemerintah daerah didorong menyisihkan minimal 10 persen dari PAD untuk mendukung pelaksanaan program.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...