Eksekusi Lahan di Jalan Asrama Medan Berlangsung Kondusif, Sempat Diwarnai Aksi Dorong-dorongan

Proses eksekusi lahan dan pengosongan gudang di Jalan Asrama No. 2 Medan Timur oleh PN Medan dengan pengamanan aparat gabungan, Senin (2/2/2026).

GIMIC.ID, MEDAN — Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Asrama No. 2, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, berlangsung hingga tuntas pada Senin (2/2/2026). Meski sempat terjadi aksi dorong-dorongan, situasi secara umum tetap terkendali di bawah pengamanan ketat aparat.

Eksekusi dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin Tim Eksekusi PN Medan dengan pengamanan gabungan dari TNI, Polri, Denpom, serta unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat.

Sebelum eksekusi berlangsung, pihak yang mengatasnamakan Ibu Nurtini—istri dari Sim Kie—bersama para ahli warisnya menyatakan keberatan terhadap penetapan eksekusi. Mereka menilai proses hukum tersebut tidak berdasar dan terkesan dipaksakan. Pihak ini juga diketahui telah mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dengan nomor perkara 108/PDT.BTH/2026/PN.MDN.

Namun, berdasarkan penetapan eksekusi PN Medan, disebutkan tidak terdapat hubungan hukum antara Ibu Nurtini dan para ahli warisnya dengan David Tan, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya telah menjual tanah tersebut kepada pemohon, yakni almarhum Julian Martin bersama para ahli warisnya.

Ketegangan terjadi ketika tim PN Medan membacakan penetapan eksekusi di lokasi. Massa yang berada di area gudang sempat melakukan aksi saling dorong dengan petugas. Di lokasi, terlihat kuasa pemohon, Marimon Nainggolan SH MH, turut mendampingi proses eksekusi. Hadir pula Kasat Intelkam Polrestabes Medan, Kompol Suherman Siregar.

Massa yang disebut mengatasnamakan Perkumpulan Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (SPTSI) Kota Medan sempat menghadang jalannya proses. Namun, situasi berhasil dikendalikan melalui koordinasi tim eksekusi PN Medan bersama personel Denpom, Polrestabes Medan, Polsek Medan Timur, serta aparat kecamatan dan kelurahan.

Pantauan di lapangan, pengosongan lahan dilakukan dengan dukungan dua mobil derek dan satu unit Colt Diesel. Puluhan anggota tim eksekusi dibantu aparat TNI–Polri mengeluarkan dua unit truk dari dalam lokasi. Sejumlah ban truk yang disusun di dalam dan luar bangunan juga turut dipindahkan.

Pada siang hari, Ketua SPTSI Kota Medan bermarga Simamora disebut menyatakan menyerah dan tidak lagi melakukan perlawanan setelah pintu gerbang gudang dibuka oleh tim eksekusi. Ia menyampaikan bahwa gudang tersebut telah digunakan sebagai kantor sekretariat SPTSI selama kurang lebih dua tahun, namun tidak dapat menunjukkan dokumen legal atas penggunaan bangunan tersebut saat dimintai keterangan oleh tim PN Medan.

Setelah situasi mereda, proses eksekusi berlanjut tanpa hambatan signifikan. Hingga sore hari, gudang yang sebelumnya digunakan sebagai sekretariat SPTSI Kota Medan telah dikosongkan sepenuhnya.

Sekitar pukul 17.00 WIB, massa yang sebelumnya berada di lokasi berangsur membubarkan diri. Tim eksekusi PN Medan bersama kuasa pemohon memastikan seluruh rangkaian pelaksanaan berjalan sesuai penetapan pengadilan.

Meski sempat memanas, pelaksanaan eksekusi selama kurang lebih delapan jam tersebut berakhir dalam kondisi relatif aman dan terkendali di bawah pengawasan aparat gabungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Rahmat)

Komentar

Loading...