Bapenda Medan: BPHTB Podomoro City Deli Belum Pernah Disetor, Pembeli Gugat Pengembang
Kepala Bapenda Medan menyatakan BPHTB proyek Podomoro City Deli belum disetor, sementara pembeli apartemen menggugat pengembang ke PN Medan.
GIMIC.ID, MEDAN – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, mengungkapkan bahwa pengembang Apartemen Podomoro City Deli Medan disebut belum pernah menyetorkan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas Pemerintah Kota Medan, meskipun nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kita telah berulang kali menyurati dan mengimbau pengelola Podomoro agar segera menyetorkan dana BPHTB tersebut, tapi tidak direspons,” tegas Agha kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, surat-surat imbauan itu sudah dilayangkan sejak Agustus 2025 dan terus dilakukan hingga awal 2026, termasuk sejak dirinya resmi dilantik sebagai Kepala Bapenda. Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima setoran BPHTB dari proyek tersebut.
“Sampai sekarang belum pernah ada setoran BPHTB dari pihak Podomoro ke kas Pemerintah Kota Medan,” ujarnya.
Pernyataan Bapenda ini memperkuat keluhan puluhan pembeli dan pemilik unit Podomoro Exclusive Apartment Medan. Mereka memprotes dugaan belum disetorkannya BPHTB yang sebelumnya telah mereka bayarkan lunas kepada pengembang.
Para pembeli menduga dana BPHTB bernilai ratusan miliar rupiah itu masih “ditahan” oleh pengembang dan belum disalurkan ke Pemko Medan melalui mekanisme resmi.
Akibatnya, para konsumen mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan unit apartemen yang telah mereka lunasi. Hal ini termasuk belum terbitnya dokumen penting seperti:
- Akta Jual Beli (AJB)
- Sertifikat strata title
Persoalan ini kini bergulir ke ranah hukum. Sedikitnya 13 pembeli unit telah menggugat pengembang, PT Sinar Menara Deli, ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat menuntut agar pengembang:
- Segera menerbitkan AJB dan sertifikat strata title, atau
- Mengembalikan dana titipan BPHTB beserta kompensasi bunga apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Kuasa hukum para pembeli, Pramudya Eka W. Tarigan, menyatakan kliennya telah melunasi unit apartemen sekaligus menyetorkan dana BPHTB kepada pengembang sesuai klausul dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
“Klien kami sudah memenuhi kewajiban pembayaran, termasuk BPHTB, sesuai perjanjian. Namun dokumen kepemilikan resmi belum juga terbit,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian pembayaran bahkan telah dilakukan sejak rentang waktu 2013 hingga 2022, tetapi hingga kini status legal kepemilikan unit para pembeli masih belum jelas.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen properti, terutama terkait transparansi pengelolaan dana pajak dan jaminan kepastian hukum kepemilikan hunian vertikal di Kota Medan. Perkembangan proses hukum di Pengadilan Negeri Medan kini menjadi perhatian para pembeli yang berharap hak mereka segera dipenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar