Warga Komplek Medan Mas Karimun Protes Kenaikan IPL dan Pemutusan Air, Minta PT KIM Ambil Alih Pengelolaan

Penampakan kawasan pergudangan Medan Mas Karimun (MMK) di KIM II, Jalan Pulau Karimun, Kota Medan. Warga memprotes kenaikan IPL dan pemutusan aliran air yang dinilai sepihak. (Istimewa)

GIMIC.ID, MEDAN — Kebijakan pengelola kawasan pergudangan Komplek Medan Mas Karimun (MMK), KIM II, Jalan Pulau Karimun, Kota Medan, menuai protes keras dari warga dan pemilik gudang. Kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) menjadi Rp5.000 per meter persegi sejak Mei 2025, disertai pemutusan akses air bersih bagi pihak yang menolak membayar, dinilai sepihak dan memberatkan.

Sejumlah warga mengaku kebijakan tersebut tidak pernah disosialisasikan secara terbuka. Mereka juga menilai besaran iuran baru tidak sebanding dengan kondisi infrastruktur dan pelayanan di kawasan yang disebut masih jauh dari layak.

“IPL sebelumnya Rp3.000 dihitung dari luas bangunan, sekarang berubah menjadi Rp5.000 per luas tanah. Bebannya naik hampir dua kali lipat, sementara jalan dan fasilitas di sini tidak pernah diperbaiki,” ujar seorang warga MMK yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi jalan lingkungan berlubang, drainase yang buruk, serta fasilitas umum yang tidak terawat menjadi keluhan utama. Warga menilai tidak ada perubahan signifikan meski iuran terus ditarik.

“Kalau memang untuk perbaikan, harusnya terlihat hasilnya. Tapi sampai sekarang, kondisi tetap sama, bahkan cenderung memburuk,” kata warga lainnya.

Persoalan kian memanas setelah sejumlah warga mengaku aliran air bersih ke gudang mereka diputus karena menolak membayar IPL. Menurut mereka, pembayaran IPL digabung dengan tagihan air dan keamanan kawasan.

“Air kami diputus. Ada yang terpaksa menampung air hujan untuk kebutuhan sehari-hari. Bawa air dari luar pun tidak diizinkan masuk,” keluh salah satu pemilik gudang.

Selain IPL, pengelola juga disebut menerapkan sistem portal serta pungutan parkir bagi kendaraan yang masuk ke kawasan. Bahkan, kendaraan milik warga yang menginap di gudang sendiri dikabarkan dikenakan tarif hingga Rp100.000 per malam.

“Kita punya gudang di sini, masuk ke tempat sendiri saja harus bayar. Ini sangat memberatkan,” ujar warga dengan nada kesal.

Perwakilan pengelola kawasan yang disebut bernama Achung menyatakan pihaknya hanya menjalankan kebijakan manajemen pusat.

“Kalau tidak bayar, ya diputus. Soal IPL, tanya ke pusat Jakarta saja. Kami di sini hanya pelaksana,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, kenaikan IPL dilakukan untuk menutup biaya kebersihan, perbaikan fasilitas, serta perawatan jalan yang rusak akibat kendaraan berat.

“Kenaikan ini untuk perbaikan, kebersihan, dan jalan. Kendaraan masuk itu truk besar, jadi ada biaya untuk perbaikan jalan,” katanya.

Namun warga menilai alasan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Mereka mengaku sudah berulang kali menyampaikan keberatan melalui surat protes, somasi, hingga aksi unjuk rasa, tetapi tidak mendapat tanggapan.

“Kami sudah kirim surat keberatan, somasi, sampai demo, tapi tidak ada respons. Ironisnya, beberapa bulan setelah somasi, pengelola justru mengganti nama perusahaan,” ungkap warga.

Masalah lain yang dikeluhkan adalah hambatan administratif. Pengelola disebut mempersulit penerbitan surat rekomendasi yang menjadi syarat PT Kawasan Industri Medan (KIM) untuk memproses perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

“Kalau IPL belum lunas, PT KIM tidak mau memproses perpanjangan HGB atau administrasi lain. Semua harus ada konfirmasi pelunasan dari pengelola,” ujar warga.

Atas kondisi tersebut, warga mendesak PT KIM mengambil alih pengelolaan kawasan MMK dan mengganti pihak swasta yang dinilai tidak profesional. Mereka juga menuntut penyesuaian tarif IPL agar sesuai standar kawasan industri lain serta dibarengi perbaikan nyata infrastruktur.

“Kami tidak menolak IPL, tapi harus wajar, transparan, dan sebanding dengan pelayanan. Jangan menekan warga dengan pemutusan air dan hambatan administrasi,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT KIM terkait tuntutan warga tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar

Loading...