Diduga Tertipu Pengurusan Dapur SPPG, Warga Tebingtinggi Rugi Rp180 Juta, Lapor Polisi

Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polres Tebing Tinggi terkait dugaan penipuan pengurusan dapur SPPG Lubuk Raya yang dilaporkan korban dengan nilai kerugian Rp180 juta.

GIMIC.ID, TEBINGTINGGI – Seorang warga Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, berinisial MA, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Tebingtinggi setelah mengaku mengalami kerugian mencapai Rp180 juta. Laporan tersebut resmi diterima kepolisian pada Rabu (28/1/2026).

Dalam laporan itu, MA menyebut seorang pria berinisial TIH sebagai terlapor. TIH diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan dan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

MA menuturkan, peristiwa bermula pada Maret 2025. Saat itu, terlapor menyampaikan bahwa dirinya telah terdaftar sebagai person in charge (PIC) dapur SPPG Lubuk Raya berdasarkan hasil verifikasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) pusat.

“Waktu itu terlapor menunjukkan bukti hasil verifikasi pengajuan dari portal BGN pusat yang mencantumkan nama dan identitas saya sebagai PIC,” ujar MA kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Berdasarkan keterangan tersebut, TIH kemudian meminta sejumlah dana dengan alasan biaya operasional persiapan dapur SPPG. MA mengaku percaya karena namanya tercantum sebagai PIC dan dirinya juga terlibat dalam pencarian lokasi awal pendirian dapur tersebut.

Pada 5 Maret 2025, MA mentransfer uang sebesar Rp75 juta melalui aplikasi perbankan. Permintaan dana disebut berlanjut dalam beberapa tahap dengan nominal berbeda.

“Total uang yang saya berikan mencapai Rp180 juta. Saya percaya karena nama saya terdaftar sebagai PIC di portal BGN pusat dan saya juga yang mencari lokasi awal pendirian SPPG tersebut,” katanya.

Kecurigaan MA muncul pada Juni 2025 setelah terlapor sulit dihubungi. Di sisi lain, MA melihat adanya aktivitas renovasi di lokasi awal SPPG. Namun, upayanya mencari informasi ke pihak yayasan disebut tidak mendapat respons.

“Semua akses informasi tertutup. Saya kemudian terkejut melihat unggahan peresmian SPPG Lubuk Raya di media sosial TikTok pada September 2025,” ungkapnya.

Dalam video tersebut, TIH terlihat memberikan sambutan sekaligus melakukan pengguntingan pita sebagai perwakilan yayasan, tanpa pemberitahuan kepada MA.

Untuk memastikan statusnya, MA mendatangi langsung dapur SPPG Lubuk Raya pada 20 Januari 2026. Dari pihak pengelola, ia memperoleh informasi bahwa nama yang terdaftar sebagai PIC bukan dirinya.

“Dari pihak SPPG disampaikan bahwa PIC yang terdaftar adalah KR, yang disebut sebagai istri terlapor,” ujarnya.

Merasa menjadi korban penipuan, MA akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/58/I/2026/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, tertanggal 28 Januari 2026 pukul 15.31 WIB.

MA berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporannya secara serius agar tidak ada korban lainnya.

“Saya berharap kasus ini diproses agar tidak ada korban lainnya,” harapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar

Loading...