SC Musda IPA Medan Soroti Dugaan Pelanggaran, Klaim Ketua Terpilih Dinilai Tidak Sah

Potret seorang kader organisasi mengenakan jas hijau dan peci hitam, menunjukkan gestur semangat dan kesiapan memimpin dalam dinamika Musda organisasi pelajar di Medan.

GIMIC.ID, MEDAN – Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Kota Medan ke-XXIII menyoroti adanya indikasi kuat pelanggaran prosedural dalam pelaksanaan Musda yang digelar pada 26–27 Januari 2026 di Convention Hall LABSCHOOL UMN Al Washliyah.

SC menilai forum tersebut tidak memenuhi standar konstitusional organisasi, sehingga klaim terpilihnya Latif Hasibuan sebagai Ketua Pengurus Daerah (PD) IPA Kota Medan dinilai patut dipertanyakan dan tidak dapat serta-merta dianggap sah.

Muhammad Irsan selaku perwakilan SC menjelaskan bahwa keabsahan Musda harus merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IPA, khususnya Pasal 16 Ayat 3 yang menyatakan bahwa Musda dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari dua pertiga peserta yang memiliki hak hadir.

“Berdasarkan hasil pencermatan dan data yang kami peroleh, ketentuan kuorum tersebut tidak terpenuhi. Hal ini berdampak langsung pada keabsahan seluruh keputusan forum, termasuk penetapan ketua,” ujar Irsan dalam pernyataan sikapnya.

Selain persoalan kuorum, SC juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan peserta yang tidak memiliki legitimasi suara. Sejumlah peserta yang ikut dalam pemungutan suara disebut tidak terdaftar sebagai pemilik hak suara yang sah.

Menurut SC, sebagian dari peserta tersebut tidak dapat menunjukkan surat mandat resmi dari cabang yang diwakili. Kondisi ini dinilai sebagai indikasi adanya “pemilih liar” dan suara tidak sah yang berpotensi memengaruhi konfigurasi hasil Musda.

“Praktik seperti ini bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi organisasi dan berisiko menyesatkan proses pengambilan keputusan,” tegasnya.

SC menegaskan bahwa dalam kondisi forum yang dinilai bermasalah secara prosedural, klaim kemenangan sepihak tidak dapat dijadikan rujukan organisasi. Penyampaian klaim ke ruang publik tanpa penetapan sah melalui mekanisme konstitusional juga dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan kader serta memperdalam konflik internal.

Di akhir pernyataannya, SC menyerukan agar seluruh pihak menghentikan narasi klaim sepihak dan mematuhi AD/ART sebagai hukum tertinggi organisasi. Penyelesaian persoalan Musda diminta dilakukan melalui mekanisme organisasi yang sah, transparan, dan bermartabat.

SC yang juga bagian dari kepengurusan PW IPA Sumut itu menegaskan komitmennya menjaga integritas proses Musda dan marwah Ikatan Pelajar Al Washliyah, serta memastikan setiap keputusan organisasi berdiri di atas dasar konstitusional yang jelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2) 

Komentar

Loading...