OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Pindar PT Crowde Membangun Bangsa, Berkas Sudah P.21

Seorang tersangka kasus tindak pidana sektor jasa keuangan mengenakan rompi bertuliskan “Tersangka” dan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat proses penanganan perkara oleh penyidik.

GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) serta YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan tersebut.

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P.21. Selanjutnya, pada 7 Januari 2026, dilakukan pelimpahan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam kurun waktu Januari 2023 hingga September 2024.

OJK mengungkap, dugaan pelanggaran dilakukan melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan. Selain itu, terdapat dugaan pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, hingga rekening bank.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif. Data tersebut dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.

OJK menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan melalui tahapan penegakan hukum yang berjenjang, dimulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Penyidikan dilaksanakan berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:

  • Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK);
  • Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;
  • serta ketentuan pidana perbankan dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.

Sehubungan dengan proses hukum tersebut, tersangka melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS. Namun, melalui putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, permohonan praperadilan tersebut ditolak seluruhnya.

Dengan demikian, tindakan penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.

OJK menegaskan, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Kejaksaan Republik Indonesia.

Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan pelindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat luas dari praktik yang merugikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2) 

Komentar

Loading...