Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Modus Adopsi, Harga Capai Rp25 Juta
Kapolrestabes Medan menggelar paparan pengungkapan kasus perdagangan bayi bermodus adopsi ilegal di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kamis (15/1/2026). Polisi menampilkan data para tersangka dan barang bukti dalam kasus sindikat jual beli bayi lintas wilayah.
GIMIC.ID, MEDAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan membongkar praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal. Dalam kasus ini, para pelaku membeli bayi yang baru lahir dengan harga Rp9–10 juta, lalu menjualnya kembali kepada calon pembeli dengan nilai mencapai Rp15–20 juta, bahkan hingga Rp25 juta.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kapolsek Deli Tua Kompol PS Simbolon, dan Kanit PPA Iptu Dearma Agustina Sinaga kepada wartawan, Kamis (15/1/2026) sore, di lokasi kejadian.
Kapolrestabes Medan menjelaskan, terbongkarnya sindikat perdagangan bayi ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Kampung Tengah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Warga curiga karena rumah tersebut kerap didatangi perempuan hamil yang silih berganti.
“Informasi awal yang kami terima menyebutkan tersangka BS disekap di rumah kontrakan tersebut. Namun setelah dilakukan penyelidikan, ternyata BS memang sengaja berada di lokasi untuk menunggu proses persalinan, karena sebelumnya telah menyepakati menjual bayinya kepada tersangka HD dengan harga Rp9 juta,” jelas Kombes Jean Calvijn.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka BS. Namun saat dilakukan penggerebekan, tersangka HD tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan BS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka HD bersama tersangka J yang berperan sebagai sopir, di Hotel Crystal, kawasan Padang Bulan, Medan.
“Pada saat penangkapan, petugas juga mengamankan seorang bayi berusia lima hari yang rencananya akan dijual kembali kepada calon pembeli,” ungkap Kapolrestabes.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka HD mengakui telah beberapa kali melakukan transaksi serupa. Salah satunya membeli bayi perempuan berusia dua hari dari pasangan suami istri berinisial S (37) dan K (33) melalui perantara oknum bidan berinisial VL dan HR, serta tersangka N. Bayi tersebut dijual dengan harga Rp9 juta.
“Motif pasangan suami istri tersebut menjual bayinya karena sang suami membutuhkan biaya untuk bekerja ke Malaysia,” tambah Kapolrestabes.
Dalam kasus ini, polisi masih memburu tiga tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni perempuan berinisial X, perempuan berinisial Y, serta seorang laki-laki berinisial Z yang merupakan teman pria dari tersangka BS.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menambahkan, tersangka HD tidak hanya menjalankan praktik perdagangan bayi di Kota Medan, tetapi juga melayani permintaan dari sejumlah wilayah lain.
“Tersangka HD sudah beberapa kali menjual bayi dengan modus adopsi ke wilayah Sumatera Utara, Aceh, hingga Pekanbaru. Harga beli bayi dari orang tua kandung berkisar Rp9–10 juta, kemudian ditawarkan kembali dengan harga Rp15–20 juta. Untuk bayi yang masih memiliki ari-ari, harganya bisa mencapai Rp25 juta,” jelas AKBP Bayu.
Ia menegaskan, modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura membantu mencarikan orang tua angkat bagi bayi-bayi tersebut, padahal seluruh proses dilakukan secara ilegal dan melanggar hukum.
Di lokasi yang sama, Kepala Lingkungan (Kepling) VIII Kelurahan Kwala Bekala, Jaminta Sitepu, mengaku warga sekitar memang telah lama mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Menurutnya, rumah itu kerap didatangi perempuan hamil dengan alasan mengunjungi kerabat.
“Ibu-ibu hamil sering datang ke kontrakan ini. Kalau ditanya, pemilik rumah selalu berdalih mereka saudara dari kampung. Setelah diselidiki, ternyata rumah kontrakan ini dijadikan tempat penampungan sementara sampai proses persalinan selesai,” ungkap Jaminta.
Atas keberhasilan tersebut, Jaminta Sitepu mewakili warga setempat menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Medan yang telah berhasil membongkar praktik perdagangan bayi di wilayah Medan Johor.
“Ini sangat meresahkan masyarakat. Kami mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan yang cepat bertindak dan membongkar kasus ini,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar