Mengaku Ditahan 11 Bulan Tanpa Proses Hukum, Warga Medan Minta Presiden Prabowo Tegakkan Keadilan

Tariq Nabi Mangaratua Batubara didampingi istri dan penasihat hukum saat menyampaikan permohonan keadilan terkait kasus imigrasi yang dialaminya, Selasa (13/1/2026).

GIMIC.ID, MEDAN — Seorang warga Kota Medan, Tariq Nabi Mangaratua Batubara (55), penduduk Jalan Palem IV, Kecamatan Medan Helvetia, meminta bantuan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara adil atas kasus yang menimpanya. Ia mengaku dituding sebagai Warga Negara (WN) Pakistan serta dituduh memalsukan dokumen administrasi kependudukan (adminduk), sehingga harus menjalani penahanan selama 11 bulan tanpa proses hukum yang jelas.

Permintaan tersebut disampaikan Tariq didampingi sang istri, Friska F. Novita Tambunan, serta penasihat hukumnya Keprianto Tarigan, S.H., kepada awak media di Medan, Selasa (13/1/2026).

“Pak Presiden Prabowo Subianto, tolong bantu saya menuntaskan kasus ini dan memproses oknum-oknum yang terlibat di dalamnya. Saya mohon hukum ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Tariq dengan nada penuh harap.

Tariq menjelaskan, persoalan bermula pada 10 Maret 2023, saat seseorang bernama Gulzar Ahmed, yang disebutnya lahir di Pakistan, melaporkan dirinya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (kini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/Kemenimipas). Dalam laporan tersebut, Tariq dituduh menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, buku nikah, hingga paspor.

Namun, menurut Tariq, pada 16 September 2022 dirinya telah diperiksa oleh Kantor Imigrasi Medan dan dinyatakan tidak bermasalah, termasuk paspor yang dimilikinya, sehingga ia tidak ditahan. Pemeriksaan serupa kembali dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut pada Juli 2023, dan saat itu ia juga diperbolehkan pulang.

“Tak lama kemudian saya dipanggil melalui telepon oleh petugas Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut bernama Juminsen Saragih untuk pemeriksaan. Setelah itu saya justru dibawa dan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan,” ungkapnya.

Tariq mengaku telah menjalani penahanan selama tiga bulan di Rudenim Belawan dan sempat akan dideportasi ke Pakistan. Namun rencana tersebut gagal setelah Kedutaan Besar Pakistan menolak, dengan alasan bahwa Tariq bukan Warga Negara Pakistan, melainkan Warga Negara Indonesia.

“Selama ditahan, kondisi kesehatan saya memburuk hingga menderita sakit jantung. Pada 28 Juni 2024, saya mendapat rekomendasi untuk keluar dari Rudenim Belawan guna berobat dengan biaya sendiri. Total saya ditahan selama 11 bulan tanpa kejelasan hukum,” tuturnya.

Penasihat hukum Tariq, Keprianto Tarigan, S.H., menilai penahanan kliennya sebagai tindakan sewenang-wenang dan diduga melanggar hukum. Ia menyebutkan, selama penahanan tidak pernah ada surat perintah penahanan, surat penitipan tahanan, maupun surat penyitaan barang-barang milik kliennya.

“Atas dasar itu, kami telah mengadukan dugaan perbuatan melawan hukum ke Polrestabes Medan melalui pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor: R/LI-256/VII/Reskrim tertanggal 17 Juli 2024. Hingga saat ini laporan tersebut masih berproses,” jelas Keprianto.

Dalam laporan tersebut, pihaknya turut mencantumkan sejumlah nama pejabat terkait, di antaranya Gelora Adil Ginting selaku Kepala Bidang Intelijen Imigrasi Kanwil Sumut dan Sarsaralos Sivakkar, Kepala Rudenim Belawan.

Keprianto juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai upaya hukum, termasuk gugatan hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung.

“Oleh karena itu, kami sangat berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberi perhatian serius terhadap kasus ini, menindak aparatur negara yang terlibat, serta memastikan hukum ditegakkan secara adil. Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien kami,” tegasnya.

Sementara itu, Friska F. Novita Tambunan, istri Tariq, memastikan bahwa suaminya merupakan Warga Negara Indonesia asli yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah.

“Semua dokumen suami saya asli. Kami tidak mengerti mengapa suami saya dituduh menggunakan identitas palsu dan sampai sekarang masih mengalami masalah dengan pihak imigrasi,” ujarnya sambil menahan air mata.

Ia juga menceritakan dampak ekonomi dan psikologis yang dialami keluarga selama Tariq ditahan. Demi menghidupi keluarga, Friska mengaku harus bekerja sebagai pengemudi ojek online.

“Saya berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan suami saya bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Komentar

Loading...