Kejati Sumut Terapkan Keadilan Restoratif, Tersangka Penadahan di Simalungun Dibebaskan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar memimpin ekspose daring penerapan keadilan restoratif perkara penadahan dari Kejari Simalungun.
GIMIC.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara pidana. Kali ini, Kejati Sumut memutuskan untuk menghentikan penuntutan dan membebaskan tersangka perkara penadahan yang ditangani Kejaksaan Negeri Simalungun, setelah dinilai memenuhi seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif.
Keputusan tersebut diambil dalam ekspose perkara yang digelar secara daring, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, didampingi Wakil Kepala Kejati Sumut Abdullah Noer Denny, SH, MH, serta Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Preciselly, SH, MH, bersama jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumut.
Berdasarkan pemaparan Jaksa Penuntut Umum Kejari Simalungun, tersangka Robert Arnando diketahui pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di loket angkutan umum PT Marombu, Pajak Horas, Kota Pematang Siantar, telah membeli satu unit laptop milik saksi korban Irma Sari Damanik dari seseorang. Tersangka mengaku tidak mengetahui bahwa laptop tersebut merupakan barang hasil tindak pidana pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Namun demikian, dalam proses penilaian penerapan keadilan restoratif, terungkap sejumlah pertimbangan penting. Korban secara ikhlas telah memaafkan perbuatan tersangka, sementara tersangka mengakui kekhilafannya dan menyatakan tidak memiliki niat untuk menguasai barang hasil kejahatan. Selain itu, tokoh masyarakat setempat, yang diwakili oleh Lurah Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, turut mengharapkan agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Kejaksaan.
Setelah mendengarkan paparan Jaksa Penuntut Umum, Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan konflik lanjutan di tengah masyarakat.
“Perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif harus benar-benar memenuhi persyaratan dan tidak menyisakan perselisihan maupun kerugian, baik bagi korban maupun tersangka. Ini merupakan esensi keadilan restoratif, kita tidak hanya membebaskan seseorang, tetapi lebih dari itu harus mampu merajut kedamaian demi keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat,” tegas Harli Siregar.
Sementara itu, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum, Kejaksaan senantiasa mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat tanpa mengesampingkan tujuan hukum itu sendiri.
“Dalam perkara ini, korban telah menyatakan memaafkan tersangka, dan tersangka juga mengakui kekhilafannya serta tidak memiliki niat untuk menguasai barang korban secara melawan hukum. Dengan adanya perdamaian tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk kembali menjalani kehidupan sosial tanpa beban persoalan hukum,” ujar Indra Hasibuan melalui pesan singkat.
Penerapan keadilan restoratif ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial, sekaligus memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar