BPJS Kesehatan Wajibkan Skrining Riwayat Kesehatan Tahunan bagi Peserta JKN Mulai 2026

Peserta JKN mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, seiring kebijakan baru BPJS Kesehatan yang mewajibkan skrining riwayat kesehatan tahunan mulai 2026.

GIMIC.ID, MEDAN – BPJS Kesehatan mulai menerapkan kebijakan baru pada awal tahun 2026 yang mengubah alur pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Terhitung sejak 1 Januari 2026, peserta diwajibkan mengisi Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal satu kali dalam setahun sebagai salah satu syarat untuk mengakses layanan kesehatan.

Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat pendekatan promotif dan preventif, sekaligus memastikan kondisi kesehatan peserta terpantau secara berkala sebelum memperoleh pelayanan medis di fasilitas kesehatan.

Pengisian SRK kini menjadi bagian dari persyaratan pendaftaran pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, maupun praktik dokter keluarga. Peserta yang belum melengkapi skrining berpotensi mengalami hambatan saat hendak berobat atau berkonsultasi dengan tenaga medis.

Melalui ketentuan tersebut, BPJS Kesehatan mendorong peserta agar lebih aktif memantau kondisi kesehatannya serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin.

BPJS Kesehatan memfokuskan skrining pada pemetaan risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) yang sering berkembang tanpa gejala pada tahap awal. Sejumlah penyakit yang menjadi perhatian utama antara lain diabetes melitus, hipertensi, penyakit ginjal kronik, serta penyakit jantung koroner.

Dengan adanya deteksi dini melalui skrining kesehatan, potensi penyakit diharapkan dapat ditangani lebih cepat dan tepat, sehingga mampu mencegah komplikasi yang lebih berat di kemudian hari serta menekan beban pembiayaan kesehatan.

Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan menyediakan layanan skrining kesehatan secara digital dan gratis. Peserta dapat mengisi SRK melalui Aplikasi Mobile JKN dengan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kemudian memilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”.

Selain itu, skrining juga dapat dilakukan melalui laman webskrining.bpjs-kesehatan.go.id dengan memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, serta kode verifikasi.

Hasil skrining akan mengelompokkan tingkat risiko kesehatan peserta. Apabila teridentifikasi memiliki risiko sedang atau tinggi, peserta akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan ke dokter di FKTP terdaftar.

Jika peserta mengalami kendala teknis atau membutuhkan informasi lebih lanjut, BPJS Kesehatan menyediakan layanan Care Center 165 serta Chat Assistant JKN (CHIKA). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemeriksaan kesehatan rutin sepanjang tahun 2026. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar

Loading...