Sengketa Lahan 18.708 Meter Persegi di Datuk Bandar Berakhir Damai, Pemkot Tanjungbalai Bayar Ganti Rugi Rp8,45 Miliar

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyaksikan pembukaan segel aset Pemkot di Kecamatan Datuk Bandar usai kesepakatan damai sengketa lahan.

GIMIC.ID, TANJUNGBALAI — Sengketa lahan seluas 18.708 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, akhirnya berakhir damai setelah berlangsung selama kurang lebih 13 tahun. Sengketa antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan ahli waris almarhum Berus Mulyono dan Maharawaty disepakati selesai melalui pembayaran ganti rugi senilai Rp8.454.000.000 kepada pihak penggugat.

Kesepakatan damai tersebut ditandai dengan pembukaan segel (gembok) pagar Gedung Serbaguna dan Kantor Camat Datuk Bandar di Jalan Sudirman, yang sebelumnya masuk dalam area sengketa. Pembukaan segel dilakukan oleh kuasa hukum ahli waris dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Erita Harefa, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Bobon Robiana, Wakil Ketua DPRD Surya Darma AR, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Kapolres Tanjungbalai yang diwakili Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, Jaksa Pengacara Negara Kasi Datun Kejari Tanjungbalai, Panitera PN Tanjungbalai, para pimpinan OPD, Camat Datuk Bandar, serta awak media.

Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menyampaikan rasa syukurnya atas berakhirnya sengketa yang telah berlangsung lama tersebut. Ia menyebutkan, sebagai pihak tergugat, Pemkot Tanjungbalai bersyukur karena persoalan hukum tersebut dapat diselesaikan secara damai melalui kesepakatan bersama.

“Alhamdulillah, hari ini sengketa lahan yang cukup panjang akhirnya dapat diselesaikan secara damai. Kesepakatan ganti rugi ini akan dibayarkan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujar Mahyaruddin Salim kepada awak media, Selasa (23/12/2025) sore, di halaman Kantor Camat Datuk Bandar.

Mahyaruddin menjelaskan bahwa kesepakatan ini lahir dari semangat bersama antara Pemkot Tanjungbalai dan seluruh unsur terkait untuk mengakhiri konflik berkepanjangan yang telah diketahui publik.

“Kami hadir di sini bersama Forkopimda untuk menyaksikan langsung seluruh rangkaian perdamaian berjalan dengan baik. Ini persoalan panjang, dan kami memiliki tekad serta ikhtiar yang kuat, termasuk peran penting Ketua PN, agar sengketa antara pemohon dan termohon dapat diselesaikan,” tegasnya.

Dalam kesepakatan tersebut, nilai ganti rugi Rp8.454.000.000 akan dibayarkan secara bertahap. Untuk tahap pertama, Pemkot Tanjungbalai akan membayarkan lebih dari Rp4 miliar yang dialokasikan dalam Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Sementara sisa pembayaran sekitar Rp4 miliar lebih akan dibayarkan pada tahun 2026 setelah dialokasikan dalam P-APBD Tahun Anggaran 2026.

“Kesepakatan pembayaran bertahap ini telah dituangkan dalam perjanjian tertulis dan disaksikan oleh Ketua PN, Kajari, serta Kapolres Tanjungbalai yang diwakili Kasat Reskrim,” jelas Mahyaruddin.

Setelah tercapainya kesepakatan damai tersebut, Mahyaruddin menyebutkan bahwa pekerjaan rumah selanjutnya bagi Pemkot Tanjungbalai adalah membenahi kondisi Gedung Serbaguna yang saat ini dinilai memprihatinkan.

“Ke depan, PR kita adalah melakukan pembenahan Gedung Serbaguna. Namun saat ini fokus utama Pemkot adalah menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Ia juga berharap, pascaperdamaian ini, pelayanan publik di Kecamatan Datuk Bandar dapat segera berjalan optimal. Dengan dibukanya kembali akses ke kantor camat dan gedung serbaguna, masyarakat diharapkan dapat kembali beraktivitas secara normal, termasuk menggunakan fasilitas GOR untuk kegiatan olahraga.

Sebagai informasi, sengketa lahan seluas 18.708 meter persegi tersebut telah berlangsung sejak tahun 2013. Di atas lahan tersebut berdiri tiga aset Pemkot Tanjungbalai, yakni Gedung Serbaguna, Kantor Camat Datuk Bandar, dan Rumah Dinas Sekretaris Daerah.

Sengketa ini sebelumnya telah melalui proses persidangan panjang hingga tingkat kasasi yang dimenangkan oleh pihak ahli waris. Bahkan, upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Tanjungbalai ditolak. Pada Oktober 2025, kuasa hukum penggugat sempat menyegel pintu pagar ketiga aset milik Pemkot tersebut.

Mahyaruddin menambahkan, seluruh tahapan penyelesaian sengketa telah dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk pelaksanaan rapat daring (zoom meeting) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga disaksikan oleh pihak terkait.

“Semua tahapan telah dilaksanakan dan semuanya sudah clear. Tidak ada lagi asumsi atau persoalan lain terkait sengketa ini,” pungkas Mahyaruddin Salim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-Kurniawan)

Komentar

Loading...