OJK Terbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital dan Kripto Berizin, Perkuat Pelindungan Konsumen
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta sebagai otoritas pengawas perdagangan aset keuangan digital dan kripto di Indonesia.
GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelindungan konsumen sekaligus menjaga integritas perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.
Whitelist tersebut memuat daftar entitas serta aplikasi/platform resmi yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan dari OJK. Daftar ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital maupun aset kripto.
Penerbitan Whitelist ini juga menandai penguatan pengawasan OJK atas sektor aset kripto, seiring dengan peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Penerbitan Whitelist PAKD dan CPAKD didasarkan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam Pasal 218 UU P2SK disebutkan bahwa “Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur oleh Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.”
Sementara itu, Pasal 304 UU P2SK mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan perizinan. Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.
Selain itu, Whitelist juga mengacu pada peraturan pelaksanaan terkait perdagangan aset keuangan digital/aset kripto, termasuk ketentuan peralihan kewenangan pengawasan dari Bappebti kepada OJK.
Sehubungan dengan penerbitan Whitelist tersebut, OJK mengimbau masyarakat agar:
- Hanya melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist, serta menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana terdaftar.
- Tidak menggunakan aplikasi, website, atau kanal di luar Whitelist, karena entitas tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian.
- Selalu memeriksa kecocokan nama entitas, aplikasi, dan alamat website dengan daftar Whitelist OJK, serta mewaspadai tautan tidak resmi, domain menyerupai (typosquatting), dan promosi yang beredar melalui media sosial atau grup percakapan tidak jelas asal-usulnya.
- Berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, namun di dalamnya terdapat ajakan menggunakan aplikasi atau platform yang tidak tercantum dalam Whitelist atau mempromosikan produk tidak berizin.
OJK menegaskan bahwa setiap layanan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto wajib memenuhi ketentuan perizinan dan/atau penetapan yang berlaku. Masyarakat diharapkan menjadikan Whitelist sebagai rujukan utama, karena pihak yang tidak tercantum di dalamnya bukan entitas berizin dan tidak berada dalam pengawasan OJK.
Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga lainnya, untuk menindak tegas pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset keuangan digital dan aset kripto tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 304 UU P2SK.
Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L).
- Legal, artinya memastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas terkait serta tercantum dalam Whitelist.
- Logis, artinya mencermati setiap janji keuntungan atau imbal hasil. Jika keuntungan yang ditawarkan tidak wajar, terlalu tinggi, atau tidak masuk akal, maka masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.
OJK mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.
Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, diduga ilegal, atau menjanjikan imbal hasil tidak logis, dapat melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui:
- Laman: sipasti.ojk.go.id
- Telepon: 157
- WhatsApp: 0811-5715-7157
- Email: satgaspasti@ojk.go.id
Adapun daftar PAKD dan CPAKD dalam Whitelist OJK akan diperbarui secara berkala dan diumumkan melalui kanal resmi OJK agar masyarakat selalu memperoleh informasi terkini dan terpercaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar