OJK Tegaskan Akan Tertibkan Praktik Penagihan Utang Usai Insiden Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan keterangan terkait penertiban praktik penagihan utang kepada konsumen.
GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait insiden pengeroyokan terhadap dua debt collector yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (11/12/2025). OJK menegaskan akan memperketat penertiban praktik penagihan utang dengan menekankan tanggung jawab penuh pada pihak kreditur atau pemberi pinjaman.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa OJK sejatinya telah memiliki pengaturan yang jelas terkait tata cara penagihan kepada konsumen. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
“Dalam regulasi tersebut telah diatur secara rinci batasan-batasan penagihan, termasuk prosedur dan proses yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik,” ujar Mahendra, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, dari sisi perlindungan konsumen, OJK sejak awal telah menetapkan standar penagihan agar tidak melanggar ketentuan hukum maupun etika. Namun, menurutnya, insiden pengeroyokan yang terjadi di Kalibata telah melampaui ranah pengaturan sektor jasa keuangan dan masuk ke wilayah hukum pidana.
“Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Ini sudah menjadi isu penegakan hukum dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.
Meski demikian, Mahendra menegaskan OJK tetap akan melakukan evaluasi dan melihat kemungkinan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan utang, terutama terkait tanggung jawab pihak yang menugaskan debt collector.
Ia menekankan bahwa pemberi pinjaman atau kreditur tidak dibenarkan melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan.
“Kami akan menelaah apakah masih ada celah pengaturan atau pengawasan yang perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua debt collector berinisial MET dan NAT tewas setelah dikeroyok sejumlah orang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh persoalan penagihan utang kredit sepeda motor.
Pemilik kendaraan diketahui belum menerima pembayaran sama sekali, sehingga menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan. Aksi penagihan tersebut kemudian berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan kedua korban meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa keenam tersangka tersebut berinisial Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.
“Para tersangka merupakan anggota pelayanan markas yang bertugas di Mabes Polri,” ujar Trunoyudo.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar