OJK: Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp142,22 Triliun Sejak 2017
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
GIMIC.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data mencengangkan mengenai total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal yang terjadi sepanjang 2017 hingga kuartal III-2025. Nilainya mencapai Rp142,22 triliun, menjadikan persoalan ini salah satu isu terbesar dalam sektor perlindungan konsumen jasa keuangan nasional.
“Kejadian ini sangat masif. Sampai dengan kuartal III-2025, kerugian masyarakat sudah mencapai Rp142,22 triliun,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Senin (1/12/2025).
Friderica, yang akrab disapa Kiki, memaparkan bahwa total kerugian akibat investasi ilegal khusus sepanjang 2025 hingga kuartal III tercatat Rp201,73 miliar. Dari jumlah tersebut:
- Rp96,67 miliar masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum (APH).
- Rp106 miliar telah memperoleh putusan tetap atau inkrah.
Ia juga menambahkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang berfungsi sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan, telah menerima 22.447 laporan penipuan sejak pertama kali beroperasi hingga 31 Mei 2025.
Berdasarkan data Satgas PASTI, sebanyak 2.617 entitas keuangan ilegal telah berhasil dihentikan. Rinciannya:
- 2.263 pinjaman online ilegal
- 354 investasi ilegal
“Ini yang kita sudah hentikan: 2.263 pinjol ilegal dan 354 investasi ilegal. Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak,” jelasnya.
Selain itu, total rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 360.541 rekening, dengan 112.680 rekening di antaranya telah diblokir.
“Total kerugian yang dilaporkan kepada IASC mencapai Rp8 triliun dan total dana yang berhasil diblokir sebanyak Rp387,8 miliar,” tambah Kiki.
Satgas PASTI juga memantau laporan penipuan berdasarkan data IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon hingga Juni 2025 yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Sebagai langkah penindakan, Satgas PASTI telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap nomor-nomor yang terindikasi terkait aktivitas penipuan keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar