Kapir Desak Pemkot Medan Segel Pembangunan Tanpa PBG di Jalan Karya Wisata
Sejumlah pekerja tetap melakukan aktivitas pembangunan di sebuah gedung bertingkat di Jalan Karya Wisata, Medan Johor, meski proyek tersebut disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
GIMIC.ID, MEDAN — Koalisi Pemerhati Indonesia (Kapir) mengecam keras aktivitas pembangunan bertingkat di Jalan Karya Wisata, Medan Johor, yang disebut terus berlangsung meski tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketua Kapir, Mickael Halomoan Harahap, menilai proyek tersebut merupakan bentuk pembangkangan hukum yang tidak dapat ditoleransi.
Menurutnya, pelanggaran ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan warga dan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang Kota Medan.
“Pembangunan bertingkat di Jalan Karya Wisata yang terus berjalan tanpa PBG adalah bentuk pembangkangan hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi tindakan yang mengabaikan keselamatan warga dan melecehkan aturan tata ruang Kota Medan,” tegas Mickael.
Ia menambahkan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) telah menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak mengantongi PBG dan bahkan telah memerintahkan penghentian pekerjaan. Namun, aktivitas pembangunan dilaporkan tetap berlangsung.
“Ketika sudah ditegaskan tidak ada PBG dan diperintahkan berhenti, tetapi kegiatan masih berjalan, maka jelas ada unsur kesengajaan, keberanian melawan aturan, dan dugaan pembiaran,” katanya.
Kapir mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera turun tangan dan mengambil langkah konkret. Menurut Mickael, tindakan tegas seperti penyegelan lokasi, penghentian total aktivitas pembangunan, hingga proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab harus segera dilakukan.
“Kota ini tidak boleh dikuasai pengembang yang seenaknya bekerja tanpa izin,” ujarnya.
Kapir juga menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa apabila Pemkot Medan tidak segera merespons persoalan ini. Aksi direncanakan akan dilakukan di lokasi proyek maupun di kantor instansi terkait.
“Jika pemerintah tidak mengambil langkah konkret dalam waktu dekat, kami siap menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik pembangunan ilegal yang merusak tatanan kota,” tegas Mickael.
Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras agar Pemkot Medan menegakkan aturan demi kepentingan publik.
“Ini peringatan keras: aturan harus ditegakkan, atau rakyat yang akan bergerak,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar