Dugaan Penyimpangan Perjalanan Dinas DPRD Medan, LIPPSU Desak Kejatisu Lakukan Penindakan

Gedung DPRD Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan. Lembaga ini tengah menjadi sorotan setelah BPK menemukan kelebihan bayar perjalanan dinas senilai miliaran rupiah pada tahun anggaran 2023.

GIMIC.ID, MEDAN – Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di DPRD Kota Medan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kritik dan desakan penindakan datang dari Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemko Medan Tahun 2023 yang dirilis pada 20 Mei 2025, tercatat 32 mantan dan anggota DPRD Medan serta 11 ASN Sekretariat Dewan (Setwan) belum mengembalikan kelebihan bayar perjalanan dinas senilai Rp 4,43 miliar ke kas daerah.

Total kelebihan bayar perjalanan dinas tahun 2023 yang ditemukan BPK mencapai Rp 7,62 miliar, yang berasal dari 1.120 kali perjalanan dinas ke sejumlah daerah seperti Medan, Banda Aceh, Takengon, Pekanbaru, Jakarta, dan Bogor.

Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan bayar sebesar Rp 261,5 juta untuk biaya transportasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan. LIPPSU menilai temuan tersebut sangat serius dan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut temuan ini. Penanganannya harus menjadi bagian dari komitmen panjang Kejatisu dalam membersihkan oknum-oknum yang diduga menyelewengkan uang rakyat,” tegas LIPPSU dalam keterangannya.

LIPPSU juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya yang melibatkan perjalanan dinas pejabat publik. Menurut lembaga itu, pengembalian kelebihan bayar tidak cukup tanpa proses hukum bagi pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Uang rakyat harus kembali, tapi pertanggungjawaban hukum juga wajib ditegakkan. Mereka yang terbukti merugikan keuangan daerah harus diproses sesuai aturan, bukan hanya disuruh mengembalikan,” lanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Medan maupun Sekretariat Dewan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK tersebut. Sementara itu, publik menunggu langkah tegas Kejatisu untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...