Digitalisasi Dokumen Pertanahan Dorong Akselerasi Kredit Perbankan, OJK Catat Tren Positif Intermediasi 2025

Para peserta Focus Group Discussion (FGD) nasional tentang penguatan sinergi digitalisasi dokumen pertanahan berfoto bersama jajaran pimpinan OJK, perwakilan ATR/BPN, Komisi II DPR RI, dan perbankan di Jakarta.

GIMIC.ID, JAKARTA — Transformasi digital dokumen pertanahan melalui penerapan Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) dinilai memberikan dampak signifikan terhadap percepatan penyaluran kredit perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut digitalisasi tersebut mampu memperkuat akuntabilitas agunan dan efisiensi proses pembiayaan.

Kajian OJK menunjukkan bahwa penggunaan Sertipikat-el dan HT-el berpotensi mempercepat proses kredit secara keseluruhan. Namun, sejumlah tantangan masih ditemukan, seperti perbedaan pemahaman antarbank terkait legalitas dokumen elektronik, perbedaan standar verifikasi, hingga integrasi sistem perbankan dengan layanan pertanahan yang belum sepenuhnya optimal.

Selain itu, kebutuhan penguatan service level agreement (SLA), peningkatan pemahaman lintas lembaga, dan dukungan operasional seperti helpdesk masih diperlukan untuk memastikan implementasi berjalan aman dan efisien.

Sementara itu, kinerja intermediasi perbankan tetap berada pada tren positif sepanjang 2025. Hingga September 2025, kredit tumbuh 7,70 persen yoy mencapai Rp8.162,8 triliun, sementara kredit pemilikan rumah (KPR) tumbuh 7,22 persen yoy per Agustus 2025.

Pertumbuhan tersebut didukung oleh likuiditas perbankan yang kuat serta kebijakan moneter yang akomodatif. OJK juga telah menerapkan sejumlah kebijakan penguatan, termasuk membuka ruang pembiayaan bagi pengadaan lahan dan proyek perumahan sejak tahap awal serta menurunkan bobot ATMR KPR menjadi 20 persen, yang merupakan level terendah.

Kebijakan ini meringankan kebutuhan permodalan bank dan memperluas kapasitas penyaluran kredit perumahan serta UMKM, sejalan dengan prioritas nasional dalam mendukung sektor produktif dan perumahan rakyat.

Ketua Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN, dan OJK sepakat bahwa koordinasi dan kerja sama lintas lembaga perlu terus diperkuat agar digitalisasi pertanahan dapat diimplementasikan secara efektif, efisien, dan aman sebagai fondasi sistem jaminan kredit nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...