DJP Sumut I Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Coretax untuk Pelaporan SPT 2026
Kepala Kanwil DJP Sumut I menyampaikan pemaparan pada kegiatan Media Gathering 2025 yang digelar di Aula Lantai 8 Kanwil DJP Sumut I, Medan.
GIMIC.ID, MEDAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) kembali mengimbau seluruh wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pendaftaran atau aktivasi akun Coretax. Sistem ini menjadi sarana utama pelaporan perpajakan, baik untuk WP pribadi maupun badan, yang mulai wajib digunakan penuh pada tahun 2026.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Sumut I, Dr. Arridel Mindra, SPI, MS.I, dalam kegiatan Media Gathering Kanwil DJP Sumut I Tahun 2025 yang dihadiri puluhan jurnalis di Aula Lantai 8 Kantor DJP Sumut I, Jalan Sukamulia No. 17A Medan, Kamis (13/11/2025).
254 Ribu Wajib Pajak Belum Aktivasi Coretax
Arridel mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025, baru 93.099 WP yang telah melakukan aktivasi Coretax. Sementara itu, 254.325 WP tercatat belum mengaktifkan akun.
“Kalau yang 254.325 ini tidak mengaktivasi akun, mereka tidak bisa lapor SPT. Tahun depan semua wajib melalui Coretax. Masih ada waktu sekitar empat bulan, dan ini yang terus kita dorong karena ada konsekuensinya bagi mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan, WP yang tidak segera melakukan aktivasi akan mengalami kesulitan dan terancam tidak dapat mengakses sistem SPT saat masa pelaporan tiba.
Meski jumlah WP yang belum aktivasi masih tinggi, tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di wilayah DJP Sumut I menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Hingga 31 Oktober 2025, sebanyak 346.722 wajib pajak telah melaporkan SPT, naik 1,77% dari tahun 2024 yang mencatat 340.671 WP.
“Dari pertumbuhan itu, sekitar lima ribu SPT merupakan laporan baru. Dan tahun ini belum berakhir, masih ada waktu bagi WP untuk melaporkan,” jelas Arridel.
Untuk mempercepat aktivasi Coretax, DJP Sumut I terus melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal, mulai dari spanduk, videotron di bandara, hingga penyuluhan kepada masyarakat, konsultan pajak, dan awak media.
“Kami terus melakukan imbauan dan edukasi agar WP segera aktivasi dan melaporkan kewajibannya. Media memegang peran sangat penting dalam menyebarkan informasi perpajakan,” ungkap Arridel.
Sebelumnya, Kepala Bidang P2Humas DJP Sumut I, Lusi Yuliani, menegaskan bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi fokus strategis yang dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.
“Salah satu strategi penting adalah publikasi yang akurat dan terpercaya. Media massa memiliki peran besar dalam membentuk citra positif DJP melalui pemberitaan objektif dan berimbang,” ujar Lusi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media yang dinilai telah berkontribusi menjadikan Kanwil DJP Sumut I sebagai salah satu kantor wilayah dengan publikasi terbaik di lingkungan Ditjen Pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar