OJK Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Waspadai Penipuan Pinjam Identitas untuk Utang di Luar Negeri

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan edukasi keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia, Senin (10/11/2025).

GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak sembarangan memberikan data pribadi atau meminjamkan identitas kepada orang lain, terutama sesama warga Indonesia di luar negeri. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya modus penipuan dengan memanfaatkan identitas PMI untuk berutang di negara tempat mereka bekerja.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa banyak PMI tertipu setelah meminjamkan data pribadinya kepada sesama teman di perantauan. Identitas tersebut kemudian disalahgunakan oleh pihak lain untuk mengambil pinjaman atas nama mereka.

“Banyak pekerja migran yang mau namanya dipinjam. Awalnya dibaikin dulu sama orang Indonesia juga yang tinggal di sana, katanya cuma mau pinjam ID. Ternyata digunakan untuk berutang, dan nilainya bisa sangat besar hingga sulit dilunasi,” ujar Friderica dalam acara Edukasi Keuangan bagi PMI, Senin (10/11/2025).

Menurut Friderica yang akrab disapa Kiki, akibat kelalaian tersebut, tidak sedikit PMI yang akhirnya terjerat utang besar di luar negeri. Ia pun mengingatkan agar para PMI tidak mudah percaya, sekalipun orang yang meminta bantuan tampak baik atau bersikap akrab.

“Kalau pun ada yang baik di sana, apalagi yang ganteng atau cantik, hati-hati ya. Kalau pinjam ID jangan mau. Kalau pinjam uang mungkin masih bisa dipertimbangkan, tapi kalau pinjam identitas pribadi jangan pernah mau,” tegasnya.

Kiki menjelaskan, banyak kasus PMI tertipu karena merasa tidak enak menolak permintaan teman atau rekan kerja di luar negeri. Padahal, tindakan sederhana seperti memberikan salinan paspor, KTP, atau nomor rekening dapat berakibat fatal bila disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Perlindungan Melalui Literasi dan Edukasi Keuangan

Lebih lanjut, Friderica menegaskan bahwa OJK memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan dan edukasi kepada PMI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).

“Makanya kami hadir untuk memberikan pelindungan kepada para pekerja migran Indonesia, baik yang sudah berangkat maupun yang masih calon. Perlindungan ini tidak dalam bentuk mengikuti ke luar negeri, tapi melalui peningkatan literasi, edukasi, dan inklusi keuangan,” jelasnya.

Menurutnya, dengan memahami cara kerja lembaga keuangan serta risiko penipuan digital, PMI dapat mengelola keuangan secara aman dan terhindar dari jebakan utang atau scam.

PMI Jadi Sasaran Empuk Penipuan

Kiki juga mengungkapkan bahwa PMI sering menjadi target utama para pelaku penipuan (scammer), karena dianggap memiliki penghasilan besar dan mudah dibujuk untuk memberikan data pribadi.

Scammer-scammer melihat PMI itu seperti mangsa empuk. Mereka berpikir PMI punya uang banyak, padahal tidak tahu perjuangannya. Jadi hati-hati. Ikut edukasi seperti ini penting supaya bisa terhindar dari berbagai scam dan penipuan,” pungkas Kiki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...