Pemilik Kafe Tanda Tangani Surat Pernyataan Tidak Langgar Norma Agama dan Kearifan Lokal

Pemko Tanjungbalai dan Tokoh Agama Sepakat Hentikan Aktivitas Menyimpang di Strong Café

Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, bersama tokoh agama dan pemilik Strong Café menandatangani surat pernyataan bersama untuk menjaga norma agama, budaya, dan kondusifitas wilayah.

GIMIC.ID, TANJUNGBALAI — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai bersama sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menggelar pertemuan dan penandatanganan surat pernyataan bersama dengan pemilik tempat hiburan malam (THM) Strong Café, pada Selasa sore (4/11/2025), bertempat di Strong Café, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, didampingi Asisten Administrasi Umum Walman Riadi P. Girsang, Staf Ahli Kemasyarakatan Anwar Ruji, Ketua MUI Kota Tanjungbalai H. Hazarul Aswadi, serta sejumlah pejabat Pemko lainnya. Turut hadir pula perwakilan tokoh agama Kristen FKUB A.H. Samosir, tokoh pemuda Al Mustaqim, pemilik Strong Café Tommy, dan berbagai unsur Forkopimda.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menyampaikan bahwa pemerintah menerima banyak tanggapan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas Strong Café yang dianggap bertentangan dengan norma agama, budaya, dan kearifan lokal.

“Pada prinsipnya, Pemko Tanjungbalai mendukung kegiatan usaha yang memberikan dampak positif bagi ekonomi. Namun, kami menolak segala bentuk aktivitas yang dapat merusak moral dan nilai-nilai sosial masyarakat,” tegas Fadly Abdina.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan malam agar menghentikan kegiatan yang tidak sesuai dengan norma dan nilai-nilai agama. Langkah ini, kata Fadly, bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban umum di wilayah Tanjungbalai.

“Kami mendukung kreativitas dan hiburan yang sehat, namun jangan sampai melanggar nilai agama dan budaya. Mari kita jaga bersama keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Tokoh pemuda Al Mustaqim dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa kehadiran mereka berangkat dari keresahan masyarakat atas aktivitas Strong Café yang viral di media sosial.

“Kami pemuda Tanjungbalai akan terus mengawal persoalan ini. Kegiatan yang mengandung unsur erotis dan menyalahi norma tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak moral generasi muda,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris FKUB sekaligus tokoh agama Kristen, A.H. Samosir, menilai Tanjungbalai selama ini dikenal dengan kerukunan antarumat beragama. Ia khawatir budaya negatif dapat mengganggu harmoni sosial yang sudah terjalin baik.

“Kami tidak ingin nilai-nilai luhur bergeser ke arah budaya barat yang dapat merusak hubungan antarumat beragama. Semua kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan sosial harus dihentikan,” ujarnya.

Senada, Ketua MUI Kota Tanjungbalai, H. Hazarul Aswadi, menegaskan bahwa pihaknya menolak keras segala bentuk aktivitas yang melanggar ajaran agama.

“Kota ini dikenal sebagai kota ulama. Jangan sampai kegiatan yang dilaknat oleh Allah SWT terjadi di sini. Kita harus menjaga Tanjungbalai agar tetap bermartabat dan religius,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, pemilik Strong Café, Tommy Satria AR, menyampaikan permohonan maaf atas aktivitas yang telah menimbulkan keresahan publik.

“Kami berterima kasih atas perhatian Pemko Tanjungbalai. Kami menerima semua masukan dan berjanji tidak akan mengulangi kegiatan yang bertentangan dengan norma agama dan budaya,” ungkapnya.

Tommy juga meminta agar perlakuan yang sama diterapkan kepada semua tempat hiburan lain yang melakukan pelanggaran serupa, demi keadilan dan ketertiban bersama.

Sebagai tindak lanjut, acara ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan kesepakatan oleh Pemko Tanjungbalai, MUI, FKUB, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pemilik Strong Café.

Isi pernyataan yang ditandatangani Tommy Satria AR di atas materai berbunyi:

“Saya tidak akan melakukan kegiatan yang melanggar norma agama, adat istiadat, kesusilaan, dan kearifan lokal, serta memastikan tidak ada peredaran narkoba dan judi, dan kegiatan tidak melebihi pukul 00.00 WIB. Apabila saya melanggar pernyataan ini, saya bersedia menutup usaha yang saya kelola dan tidak akan membangun usaha yang sama, walaupun dengan nama berbeda.”

Kegiatan ini menjadi langkah tegas Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama masyarakat untuk menjaga moralitas, keamanan, dan kerukunan sosial, serta memastikan aktivitas hiburan di kota tersebut tetap sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-Kurniawan) 

Komentar

Loading...