Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruhu Terbakar, Diduga Bermula dari Kamar Tidur

Petugas melakukan pemeriksaan di lokasi kebakaran rumah milik Hakim PN Medan, Khamozaro Waruhu, di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang. Sebagian besar bagian rumah hangus terbakar, diduga api bermula dari kamar tidur.

GIMIC.ID, MEDAN – Rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruhu, dilalap si jago merah pada Selasa (3/11/2025) di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Rusli Simbolon, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan kejadian sekitar pukul 10.41 WIB, dan segera menurunkan beberapa unit mobil pemadam ke lokasi.

“Api dapat dipadamkan pada pukul 11.18 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian material diperkirakan mencapai Rp150 juta,” ujar Rusli dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Rusli, kebakaran terjadi cukup cepat karena material rumah yang mudah terbakar, sehingga petugas harus bekerja ekstra untuk mencegah api menjalar ke rumah warga di sekitar lokasi.

Sementara itu, Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti, menyampaikan bahwa titik awal api diduga berasal dari salah satu kamar di rumah tersebut. Saat kejadian, rumah diketahui dalam keadaan kosong.

“Obyek yang terbakar terletak di bagian kamar rumah. Saat kejadian, rumah itu dalam keadaan kosong sehingga tidak ada korban jiwa maupun luka-luka,” jelas Bambang.

Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Inafis untuk memastikan sumber api dan penyebab pasti kebakaran.

“Penyebab kebakaran masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian,” tambahnya.

Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Besar di Sumut

Peristiwa kebakaran ini menyita perhatian publik lantaran rumah tersebut milik Khamozaro Waruhu, seorang hakim yang dikenal beberapa kali menangani perkara korupsi besar di Sumatera Utara.

Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Khamozaro dijadwalkan memimpin sidang tuntutan terhadap dua terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, yakni Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang, sehari setelah peristiwa kebakaran terjadi.

Kasus tersebut juga melibatkan nama Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara, yang menjadi salah satu sorotan besar publik karena kerugian negara yang ditimbulkan cukup signifikan.

Sejumlah pihak menduga waktu kejadian yang berdekatan dengan agenda sidang penting membuat kasus ini menarik perhatian aparat penegak hukum. Namun, hingga kini belum ada indikasi adanya unsur kesengajaan. Polisi masih fokus pada penyelidikan teknis untuk mengetahui sumber api, termasuk kemungkinan hubungan pendek arus listrik atau faktor kelalaian lainnya.

Beberapa warga sekitar lokasi mengaku panik saat melihat asap tebal membumbung dari rumah tersebut.

“Awalnya kami kira ada yang bakar sampah, tapi ternyata api sudah besar di bagian belakang rumah. Petugas datang cepat, jadi api tidak sempat menjalar ke rumah sebelah,” kata Andri, warga yang tinggal di blok yang sama.

Hingga Selasa sore, garis polisi masih terpasang di sekitar rumah untuk mengamankan lokasi agar tidak dimasuki warga. Petugas dari Polsek Sunggal dan Dinas Pemadam Kebakaran Medan juga terus melakukan evaluasi terhadap kondisi bangunan yang sebagian besar hangus terbakar.

Kepala Damkar Medan memastikan pihaknya siap melakukan koordinasi lanjutan dengan kepolisian untuk membantu proses investigasi.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut agar penyebab kebakaran bisa diketahui dengan pasti. Yang terpenting, tidak ada korban jiwa,” tegas Rusli Simbolon.

Penyidik Polsek Sunggal masih menunggu hasil laboratorium forensik untuk memastikan sumber api. Hingga kini, belum ditemukan indikasi adanya tindak pidana atau unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi penyelidikan.

“Kami minta masyarakat tidak membuat asumsi sebelum hasil penyelidikan keluar. Semua proses masih berjalan,” tutup Kompol Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...