OJK Sempurnakan Tata Kelola Pembentukan Regulasi di Sektor Jasa Keuangan

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kantor pusat Jakarta. OJK memperkuat tata kelola dan efektivitas pembentukan regulasi sektor jasa keuangan melalui penerbitan PDK OJK Nomor 7/PDK.02/2025. (Foto: Dok. OJK)

GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola serta efektivitas regulasi di sektor jasa keuangan melalui penyempurnaan ketentuan pembentukan peraturan di lingkungan internalnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, transparan, dan sesuai prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Sebagai wujud penyempurnaan tersebut, OJK telah menetapkan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025. Melalui peraturan baru ini, OJK melakukan penyesuaian terhadap nomenklatur dan bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) yang kini diubah menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).

Perubahan tersebut juga diikuti dengan penyesuaian format. Kini, PADK berbentuk peraturan sebagaimana format Peraturan OJK (POJK). Isi batang tubuh PADK hanya memuat ketentuan umum (bersifat prinsipal), sementara substansi teknis diuraikan lebih rinci dalam lampiran PADK.

Dengan diberlakukannya PDK RMR, seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan dimaknai sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan terhadap ketentuan yang dimaksud.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa langkah penyempurnaan regulasi ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola OJK yang berorientasi pada penguatan transparansi dan kredibilitas lembaga.

“OJK berkomitmen untuk terus menghadirkan regulasi yang jelas, konsisten, dan adaptif terhadap dinamika sektor jasa keuangan. Melalui penyempurnaan tata kelola pembentukan peraturan, kami ingin memastikan seluruh kebijakan OJK disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta akuntabilitas publik,” ujar Mahendra.

Ia menambahkan bahwa penyempurnaan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku industri terhadap regulasi yang diterbitkan OJK.

“Dengan format baru dan standar penyusunan yang lebih baik, setiap regulasi OJK akan lebih mudah dipahami dan diterapkan secara efektif di lapangan. Ini merupakan langkah penting dalam memperkuat stabilitas dan daya saing sektor jasa keuangan nasional,” lanjut Mahendra.

Sementara itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Hendrikus Passagi, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dari SEOJK menjadi PADK juga dimaksudkan untuk menyelaraskan struktur regulasi agar lebih sistematis dan konsisten.

“Penyesuaian nomenklatur dan format regulasi ini tidak hanya menyederhanakan proses pembentukan peraturan, tetapi juga meningkatkan keseragaman dan kepastian hukum di sektor jasa keuangan. Seluruh produk hukum OJK kini memiliki basis dan hierarki yang lebih kuat,” tutur Hendrikus.

OJK berharap perubahan ini dapat meningkatkan kejelasan serta keterbukaan dalam penyusunan regulasi di sektor jasa keuangan, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat.

Sebagai lembaga independen yang menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bertanggung jawab memastikan kegiatan sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Melalui langkah penyempurnaan regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem keuangan yang stabil, inklusif, dan berkelanjutan, demi melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat luas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...