Ephorus HKBP Desak Pemerintah Tegakkan Keadilan dalam Konflik PT TPL dan Masyarakat Sihaporas
Ephorus HKBP, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, bersama masyarakat Sihaporas dan aktivis Sekber Keadilan Ekologi Sumut saat aksi gotong royong memperbaiki jalan yang dirusak di Sihaporas, Kabupaten Simalungun, 18 Oktober 2025.
GIMIC.ID, MEDAN – Konflik sosial berkepanjangan antara PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan masyarakat Lamtoras dan Sihaporas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kembali mencuat. Pemerintah didesak hadir menegakkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia (HAM) masyarakat adat yang disebut-sebut terus menjadi korban ketidakadilan akibat eksploitasi alam.
Tokoh agama yang juga Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, menyerukan agar pemerintah tidak melakukan pembiaran terhadap penderitaan masyarakat kecil di tengah aktivitas industri yang hanya menguntungkan pemodal besar.
“Pemerintah seharusnya hadir untuk melindungi rakyatnya, bukan membiarkan penderitaan akibat eksploitasi alam yang hanya menguntungkan korporasi,” tegas Ephorus HKBP dalam pernyataannya, Rabu (22/10/2025).
Menurut Pdt. Victor, PT Toba Pulp Lestari telah mengklaim sepihak wilayah konsesi di Sihaporas dan mengerahkan ratusan orang, termasuk sekuriti dan pihak luar yang diduga preman, untuk menghadapi warga yang mempertahankan tanah leluhur mereka.
Aksi itu, lanjutnya, tidak hanya berujung pada kekerasan fisik, tetapi juga perusakan akses jalan menuju ladang warga. Jalan tersebut digali hingga membentuk kubangan sedalam sekitar tujuh meter, membuat masyarakat kehilangan jalur menuju sumber penghidupan.
“Tindakan seperti ini bukan hanya melukai tanah, tetapi juga mencederai martabat manusia yang diciptakan menurut gambar Allah,” ungkapnya.
Konflik antara masyarakat Sihaporas dan PT TPL telah berlangsung sejak 2018, ketika perusahaan mulai menebang hutan alam yang diklaim sebagai konsesi. Padahal, masyarakat Keturunan Ompu Mamontang Laut sudah hidup turun-temurun di wilayah tersebut jauh sebelum Indonesia merdeka.
Komisi XIII DPR RI bahkan telah turun tangan dan meminta PT TPL memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas perusahaan. Direktur PT TPL, Jandres Silalahi, kala itu berjanji di hadapan anggota dewan untuk memperbaikinya, namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi.
Sebagai bentuk kepedulian, Sekretariat Bersama (Sekber) untuk Keadilan Ekologi di Sumatera Utara, yang juga dibina oleh Ephorus HKBP, bersama masyarakat Sihaporas melakukan aksi gotong royong memperbaiki jalan yang dirusak pada 18 Oktober 2025.
Aksi tersebut diikuti lebih dari 200 orang, terdiri atas masyarakat adat, pendeta HKBP dan HKI, frater, suster, pastor Katolik, mahasiswa dan dosen dari berbagai sekolah teologi, serta organisasi masyarakat sipil seperti AMAN Tano Batak, KSPPM, dan Bakumsu.
Namun, pada malam hari usai aksi, jalan yang telah diperbaiki kembali dirusak oleh pihak perusahaan.
“Tindakan itu bukan sekadar pelanggaran etika korporasi, tetapi penghinaan terhadap upaya kemanusiaan dan iman yang tulus. Dalam terang iman Kristen, hal ini mencerminkan keserakahan yang menolak kasih dan keadilan Allah,” tutur Ephorus.
Ephorus HKBP menegaskan bahwa bumi dan segala isinya adalah milik Tuhan, bukan milik kekuasaan atau korporasi. Ia menyerukan agar seluruh masyarakat beriman, gereja, dan pemerintah bersatu menegakkan keadilan.
“Kami menyerukan kepada pemerintah, gereja-gereja, dan seluruh masyarakat beriman untuk tidak tinggal diam. Keadilan harus ditegakkan, janji harus ditepati, dan kehidupan harus dikembalikan ke tangan rakyat yang hidup dari bumi,” serunya.
Menurutnya, kasus Sihaporas hanyalah salah satu contoh dari banyak konflik serupa yang terjadi di wilayah konsesi PT TPL, yang mencapai luas 167.912 hektare di Sumatera Utara, meliputi Simalungun, Toba, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, dan Tapanuli Selatan.
“Tetapi biarlah keadilan bergulung-gulung seperti air, dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir,” tutup Ephorus HKBP, mengutip Kitab Amos 5:24.
Sebelumnya, pada 3 Oktober 2025, Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas dugaan pelanggaran HAM oleh PT TPL terhadap masyarakat Lamtoras dan Sihaporas. Dalam forum tersebut, Ephorus HKBP turut hadir sebagai salah satu tokoh yang memberi kesaksian atas kondisi warga.
Kasus ini bermula dari tindakan penanaman paksa oleh PT TPL di lahan pertanian masyarakat pada 22 September 2025, yang memicu gelombang protes dan perhatian publik nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Komentar