Kasus Penipuan Digital Capai Ratusan Ribu, OJK: Kerugian Mencapai Triliunan Rupiah

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (tengah) saat memaparkan data kasus penipuan keuangan digital dalam Diskusi Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan bersama Media di Purwokerto, Sabtu (18/10/2025).

GIMIC.ID, JAKARTA — Kasus penipuan keuangan digital di Indonesia terus meningkat seiring pesatnya transaksi daring. Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC) periode November 2024 hingga 15 Oktober 2025, tercatat lebih dari 180 ribu laporan masyarakat dengan total kerugian yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa penipuan transaksi belanja daring menempati posisi teratas dengan 53.928 laporan dan total kerugian Rp988 miliar, atau rata-rata kerugian per korban sekitar Rp18,33 juta.

“Modus ini umumnya melibatkan toko fiktif di platform e-commerce maupun media sosial,” ujar Friderica dalam diskusi bertajuk “Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan” bersama media di Purwokerto, Sabtu (18/10/2025).

Selain itu, modus “fake call” atau panggilan palsu menjadi ancaman besar berikutnya. Tercatat 31.299 laporan dengan total kerugian mencapai Rp1,31 triliun, atau rata-rata kerugian per korban sekitar Rp42 juta.

Pelaku biasanya berpura-pura menjadi petugas bank atau otoritas resmi yang meminta data pribadi korban seperti OTP, PIN, atau nomor kartu dengan alasan verifikasi akun. Dalam sejumlah kasus, penipu bahkan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memalsukan suara atau identitas.

“Ada banyak kasus yang membuat kami prihatin. Bahkan orang-orang yang sangat literate pun bisa menjadi korban. Saya pernah menangani kasus seorang kepala wilayah lembaga keuangan yang kehilangan Rp250 juta karena percaya pada penelepon yang mengaku dari lembaga resmi,” tutur Friderica.

Sementara itu, modus penipuan investasi masih menempati posisi tiga besar dengan 19.850 laporan dan total kerugian mencapai Rp1,09 triliun, atau rata-rata kerugian per korban Rp55 juta. Kasus ini umumnya berkedok investasi bodong dengan label trading, robot forex, hingga crypto, yang menjanjikan keuntungan cepat dalam waktu singkat.

Friderica mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara daring, terutama saat menerima tawaran investasi atau hadiah yang mengharuskan transfer uang terlebih dahulu.

“Masyarakat sering tertipu karena tergoda janji cepat untung atau hadiah, padahal ujungnya adalah permintaan untuk transfer sejumlah uang terlebih dahulu,” jelasnya.

10 Modus Penipuan Digital Paling Banyak Dilaporkan ke IASC (Nov 2024–Okt 2025)

  1. Transaksi belanja online: 53.928 laporan – kerugian Rp988 miliar
  2. Fake call (mengaku pihak lain): 31.299 laporan – kerugian Rp1,31 triliun
  3. Penipuan investasi: 19.850 laporan – kerugian Rp1,09 triliun
  4. Penawaran kerja palsu: 18.220 laporan – kerugian Rp656 miliar
  5. Hadiah palsu: 15.470 laporan – kerugian Rp189,9 miliar
  6. Penipuan via media sosial: 14.229 laporan – kerugian Rp491,1 miliar
  7. Phishing: 13.386 laporan – kerugian Rp507,5 miliar
  8. Social engineering: 9.436 laporan – kerugian Rp361,2 miliar
  9. Pinjaman online fiktif: 4.793 laporan – kerugian Rp40,6 miliar
  10. APK (Android Package Kit) via WhatsApp: 3.684 laporan – kerugian Rp134 miliar

OJK mengimbau masyarakat untuk:

  • Memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum bertransaksi;
  • Tidak membagikan data pribadi seperti OTP, PIN, dan password kepada siapa pun;
  • Tidak mengklik tautan mencurigakan atau file APK yang dikirim melalui WhatsApp dan media sosial;
  • Waspada terhadap tawaran investasi berimbal hasil tinggi yang tidak masuk akal.

Bagi masyarakat yang menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan, OJK meminta agar segera melapor ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) melalui:
📞 Hotline 157
💬 WhatsApp 081157157157
📧 Email konsumen@ojk.go.id
🌐 Situs resmi: www.ojk.go.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...