OJK Dorong Gadai Ilegal Ajukan Izin Usaha, Lebih dari 230 Ditemukan di Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, memberikan keterangan pers dalam acara Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian di Jakarta, Senin

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pengawasan terhadap maraknya praktik pegadaian ilegal di berbagai daerah. OJK mendorong para pelaku usaha gadai yang belum berizin untuk segera mengajukan permohonan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Yang ilegal ini tentu saja menjadi perhatian kita. Kita juga bekerja sama dengan asosiasi pegadaian, yakni Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI). Dari asosiasi ini kita bisa mengetahui berapa kira-kira jumlah yang ilegal,” ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Berdasarkan data Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), terdapat lebih dari 230 pegadaian ilegal yang beroperasi di sejumlah kota di Indonesia. Angka tersebut dinilai terus bertambah dari waktu ke waktu seiring dengan perkembangan kondisi ekonomi nasional.

Jumlahnya bisa terus berkembang sesuai dengan situasi,” jelas Agusman.

Namun, OJK mengakui masih mengalami kendala dalam menindak praktik gadai ilegal karena entitas tersebut tidak berizin dan tidak terdaftar secara resmi di OJK.

Kalau dia tidak berizin, tentu saja kita tidak bisa menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Fokus utama kami adalah perlindungan konsumen,” tegasnya.

Agusman menegaskan, masyarakat perlu berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh layanan pegadaian tanpa izin yang menawarkan bunga rendah atau proses cepat.

Kalau sudah berizin, kami bisa memastikan mereka menjalankan ketentuan yang berlaku sekaligus melindungi konsumen secara jelas. Kalau ada komplain, transaksi yang tidak proper, atau masyarakat yang dirugikan, itu bisa ditindak,” ungkapnya.

OJK berharap masyarakat dapat lebih selektif dalam memilih lembaga gadai dan memastikan status legalitasnya agar tidak menjadi korban praktik “gadai bodong”.

Sementara itu, Kepala Departemen OJK, Adief Razali, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), perusahaan pergadaian diberikan masa transisi selama tiga tahun untuk mengurus izin usahanya sejak berdiri.

Di Undang-Undang P2SK, masa transisinya tiga tahun. Jadi nanti jatuh temponya pada 12 Januari 2026. OJK akan terus mengingatkan perusahaan-perusahaan gadai agar segera mengajukan izin,” terang Adief.

Ia menambahkan, OJK juga melakukan deregulasi dalam aspek permodalan guna memberikan ruang bagi pelaku usaha gadai untuk menyesuaikan diri dan memperkuat struktur keuangan perusahaan.

Tentu akan kita deregulasi, karena saat ini modal minimal sekitar Rp2 miliar. Harapannya, kebijakan ini bisa memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan yang belum berizin untuk segera memenuhi persyaratan,” pungkasnya.

OJK menegaskan bahwa langkah deregulasi ini tidak hanya bertujuan menertibkan industri pergadaian, tetapi juga untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat, memastikan perlindungan konsumen, dan memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan nonbank di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...