OJK Tegaskan Arah Baru Industri Pergadaian: Tumbuh 27%, Fokus pada Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama jajaran pimpinan OJK, perwakilan kementerian/lembaga, dan asosiasi industri berfoto bersama usai peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 di Jakarta, Senin (13/10/2025). (Foto: Dok. OJK)
GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan arah baru penguatan industri pergadaian nasional melalui empat pilar utama yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030.
Empat pilar tersebut meliputi (1) permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan sumber daya manusia; (2) pengaturan, pengawasan, dan perizinan; (3) edukasi dan perlindungan konsumen; serta (4) pengembangan elemen ekosistem industri.
Hingga Agustus 2025, tercatat 214 perusahaan pergadaian telah berizin OJK dengan total aset mencapai Rp129,83 triliun, tumbuh 27,36 persen (year-on-year). Sementara itu, total penyaluran pembiayaan industri pergadaian mencapai Rp108,30 triliun, naik 28,67 persen yoy, dengan dominasi pembiayaan berbasis gadai sebesar Rp90,08 triliun atau 83,17 persen dari total.
OJK membagi implementasi roadmap ke dalam tiga fase strategis selama lima tahun:
- Fase I (2025–2026): Penguatan fondasi dan konsolidasi.
- Fase II (2027–2028): Penciptaan momentum pertumbuhan.
- Fase III (2029–2030): Penyesuaian dan ekspansi berkelanjutan.
Dalam tiga fase tersebut, OJK menekankan sejumlah langkah konkret, di antaranya:
- Penguatan pengawasan dan penegakan terhadap usaha gadai ilegal.
- Penerapan pengawasan berbasis risiko serta penyempurnaan regulasi di tingkat pusat dan daerah.
- Peningkatan edukasi masyarakat terkait hak dan kewajiban konsumen jasa pergadaian, termasuk produk syariah.
- Pengembangan infrastruktur dan teknologi informasi untuk keamanan penyimpanan benda jaminan.
- Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Pergadaian dan peningkatan peran asosiasi industri.
Selain itu, OJK juga menyiapkan kebijakan deregulasi pada tahun 2025 untuk penyederhanaan perizinan usaha gadai serta penyesuaian aturan rangkap jabatan bagi tenaga penaksir.
Menurut OJK, strategi ini akan memperkuat daya saing industri pergadaian agar mampu beradaptasi dengan perkembangan ekonomi digital dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
“Roadmap ini adalah living document yang menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem pergadaian yang kuat dan berkelanjutan,” ujar Mahendra Siregar.
Dengan arah baru ini, OJK berharap industri pergadaian tidak hanya menjadi sektor keuangan alternatif, tetapi juga tulang punggung pemberdayaan ekonomi masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar