OJK Luncurkan Roadmap Pergadaian 2025–2030, Dorong Industri Gadai yang Inklusif dan Berkeadilan

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan sambutan saat peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 di Jakarta, Senin (13/10/2025). (Foto: Dok. OJK)
GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 sebagai panduan strategis untuk membangun industri pergadaian Indonesia yang sehat, tangguh, adaptif, inklusif, dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Peluncuran roadmap tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, di Jakarta, Senin (13/10).
Mahendra Siregar menegaskan, industri pergadaian memiliki peran vital dalam memperluas akses keuangan masyarakat, terutama bagi kelompok mikro dan menengah yang membutuhkan pembiayaan cepat dan mudah.
“Peluncuran Roadmap Pergadaian 2025–2030 menegaskan komitmen kita untuk menjadikan pergadaian bukan sekadar penyedia pinjaman, tetapi mitra pemberdayaan ekonomi rakyat,” ujar Mahendra.
Menurutnya, roadmap tersebut sejalan dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJPN, RPJMN, dan Asta Cita Pemerintah, serta menjadi tonggak penting menuju sistem keuangan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Sementara itu, Agusman menjelaskan bahwa industri pergadaian telah eksis jauh sebelum Indonesia merdeka, bahkan sejak masa VOC pada tahun 1746 melalui pendirian Bank van Leening, yang menjadi cikal bakal industri pergadaian nasional.
“Setelah hampir tiga abad, baru sekarang kita memiliki arah dan dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023, yang untuk pertama kalinya menyebutkan secara jelas industri pergadaian,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, OJK juga menyerahkan izin usaha nasional kepada PT Gadai Mas Nusantara, menandai era baru pengaturan di mana perusahaan pergadaian kini dapat beroperasi secara nasional sesuai ketentuan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), Damar Latri Setiawan, menyampaikan apresiasi kepada OJK atas inisiatif peluncuran roadmap ini.
“Dengan adanya Roadmap Pergadaian 2025–2030, kita memiliki arah bersama untuk membangun industri yang kuat, sehat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Damar.
OJK juga berencana melakukan deregulasi terhadap POJK 39 Tahun 2024 pada tahun 2025 untuk mempermudah izin usaha gadai di tingkat kabupaten/kota dan memperluas jangkauan pelaku usaha.
Acara peluncuran dihadiri oleh jajaran pimpinan bidang PVML OJK, akademisi Prof. Rofikoh Rokhim, perwakilan kementerian/lembaga, asosiasi, serta para pelaku industri pergadaian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar