Servis Gratis Jadi Ajang Pemaksaan? Showroom Purba Jaya Motor Galang Dikeluhkan Warga

Ilustrasi konsumen sepeda motor yang sedang menyampaikan keluhan terkait layanan dealer.
GIMIC.ID, GALANG - Sementara itu, sejumlah warga Galang yang mengetahui persoalan ini turut memberikan tanggapan. Mereka berharap agar pihak berwenang, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Deli Serdang serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dapat turun tangan melakukan investigasi dan pembinaan terhadap showroom bersangkutan.
“Hal seperti ini jangan dianggap sepele. Kalau memang benar ada pemaksaan dan pengambilan hak konsumen, berarti sudah melanggar aturan perlindungan konsumen,” ujar salah seorang warga setempat yang juga pengguna motor Honda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa, termasuk hak atas pelayanan sesuai dengan standar yang dijanjikan oleh pelaku usaha.
Pakar hukum konsumen dari Medan, Dr. Arifin Nasution, SH, MH, menilai dugaan praktik seperti yang dialami konsumen tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum jika terbukti dilakukan secara sistematis.
“Jika benar ada pemaksaan tempat servis dan pengambilan kupon tanpa izin konsumen, maka itu bisa termasuk pelanggaran hak konsumen. Pihak terkait dapat melapor ke Disperindag atau bahkan ke kepolisian dengan bukti-bukti yang ada,” jelas Arifin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (10/10).
Ia juga mengingatkan agar masyarakat semakin cermat saat melakukan pembelian kendaraan bermotor, terutama terkait syarat, ketentuan garansi, dan layanan servis gratis yang diberikan oleh produsen.
“Konsumen berhak mendapatkan penjelasan yang lengkap sebelum menandatangani dokumen pembelian. Jangan ragu menolak jika ada syarat tambahan yang tidak sesuai standar resmi pabrikan,” tambahnya.
Di sisi lain, pihak AHASS (Astra Honda Authorized Service Station) menegaskan bahwa sistem klaim servis gratis dan oli gratis dari Honda berlaku di seluruh jaringan bengkel resmi, tanpa harus terikat dengan tempat pembelian kendaraan.
“Konsumen bisa melakukan servis gratis di bengkel resmi mana pun, asalkan masih dalam masa garansi dan kupon belum digunakan,” ujar salah satu perwakilan AHASS di Medan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik di Deli Serdang, khususnya di media sosial, di mana sejumlah warganet membagikan pengalaman serupa dan menyerukan agar pemerintah daerah serta kepolisian menindak tegas praktik yang merugikan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar