Kejati Sumut Setujui 18 Perkara Pidana Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. bersama jajaran Kejati Sumut saat ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice di Medan, Senin (6/10/2025).
GIMIC.ID, MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyetujui penyelesaian 18 perkara pidana dengan total 21 tersangka melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Persetujuan ini diberikan setelah dilakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kajati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyetujui penerapan RJ setelah melalui gelar perkara yang dihadiri oleh Wakajati, Aspidum, dan para pejabat utama bidang Pidana Umum Kejati Sumut serta jajaran Kejari Belawan.
Kegiatan ekspose tersebut dilakukan secara daring kepada JAMPIDUM melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Jakarta.
Dalam perkara ini, ke-21 tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama di lokasi PT Abadi Rakyat Bakti, sebuah perusahaan yang telah tutup dan berhenti beroperasi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, pada 20 Juli 2025.
Para tersangka sempat diproses hukum dengan jeratan Pasal 362 ayat (1) jo Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 55 KUHPidana.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keputusan penerapan RJ ini didasarkan pada pertimbangan hukum dan kemanusiaan, dengan tetap melindungi hak korban.
“Kepentingan hukum korban tetap terlindungi karena sebelum penghentian penuntutan dilakukan, korban terlebih dahulu menyatakan kesediaannya. Selain itu, para tersangka menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dan meminta maaf kepada korban secara langsung,” ujar Husairi.
Ia menambahkan, kesepakatan damai antara para tersangka dan korban dilakukan secara sukarela dan tanpa syarat, disaksikan oleh Camat Medan Deli, tokoh masyarakat, dan saksi-saksi yang turut mendukung penyelesaian perkara melalui jalur restoratif.
Lebih lanjut, Husairi menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif dilakukan setelah Kejaksaan melakukan penelitian mendalam terhadap setiap perkara, dengan memperhatikan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan.
“Kebijakan Restorative Justice ini menjadi upaya memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat tanpa harus melalui proses pemidanaan. Ini sejalan dengan semangat dan cita-cita pimpinan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelasnya.
Kejati Sumut berharap penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ dapat menciptakan keadilan yang lebih humanis, berkeadilan, dan memulihkan keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar