Desa Denai Kuala Resmi Ditetapkan sebagai Kampung Moderasi Beragama di Kecamatan Pantai Labu

Kepala KUA Pantai Labu Amru Hasibuan bersama Forkopimcam, pemerintah desa, dan tokoh lintas agama usai launching Kampung Moderasi Beragama (KMB) di Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Kamis (2/10/2025).
GIMIC.ID, PANTAI LABU – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, berkolaborasi dengan Penyuluh Lintas Agama, Pemerintah Kecamatan Pantai Labu, Pemerintah Desa Denai Kuala, serta unsur Forkopimcam Pantai Labu, melaksanakan Launching Kampung Moderasi Beragama (KMB) di Aula Kantor Desa Denai Kuala, Kamis (2/10/2025).
Kegiatan ini merupakan implementasi Asta Protas Kementerian Agama dalam meningkatkan kerukunan dan cinta kemanusiaan, serta tindak lanjut dari Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama (KMB). Program ini juga mendukung target Kementerian Agama RI dalam menciptakan 1.000 Kampung Moderasi Beragama di seluruh Indonesia.
Kepala Desa Denai Kuala yang diwakili Agus, A.Md.Kom, selaku Kasi Pelayanan Kesejahteraan Desa Denai Kuala, menyampaikan apresiasi kepada KUA dan Pemerintah Kecamatan Pantai Labu atas penetapan dan peluncuran Desa Denai Kuala sebagai Kampung Moderasi Beragama.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan ini. Semoga masyarakat Desa Denai Kuala dapat bersinergi dalam harmoni untuk memperkuat kerukunan antarumat beragama dan mewujudkan nilai-nilai moderasi dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Pantai Labu yang diwakili Azizur Rahman, S.STP, menegaskan pentingnya keberadaan KMB dalam memperkuat kehidupan sosial yang rukun dan toleran.
“Kampung Moderasi Beragama diharapkan menjadi wadah untuk menumbuhkan kesadaran moderat di masyarakat, menolak perpecahan, serta mengubah narasi moderasi beragama menjadi praktik nyata di tengah kehidupan sosial. Tujuan akhirnya adalah menjaga keutuhan NKRI di tengah keberagaman,” jelasnya.
Dalam arahannya, Amru Hasibuan, Kepala KUA Pantai Labu, menjelaskan bahwa program Kampung Moderasi Beragama (KMB) merupakan upaya Kementerian Agama untuk menanamkan dan mempraktikkan nilai-nilai moderasi beragama di tingkat masyarakat.
“KMB adalah ruang bersama bagi warga untuk hidup rukun, toleran, dan saling menghormati dalam lingkungan yang beragam. Ini merupakan bentuk nyata implementasi moderasi beragama di level komunitas,” terangnya.
Amru juga menjelaskan bahwa pelaksanaan KMB memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Moderasi Beragama, serta Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan KMB.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa KMB bukan hanya tentang penguatan nilai toleransi, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi.
“Program ini melibatkan masyarakat secara aktif, sekaligus memperkuat aspek ekonomi dan produktivitas warga melalui kegiatan lintas agama yang harmonis dan inklusif,” ujarnya.
Di akhir arahannya, Amru berharap agar seluruh elemen masyarakat Desa Denai Kuala — mulai dari pemerintah desa, tokoh lintas agama, hingga warga — dapat terus menjaga semangat kebersamaan dan kerukunan.
“Semoga penetapan Desa Denai Kuala sebagai Kampung Moderasi Beragama dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta menjadi contoh bagi desa lain dalam mengimplementasikan Asta Protas Kementerian Agama. Mari kita rawat bersama kerukunan dan toleransi sebagai bagian dari cinta kemanusiaan,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar