Kejati Sumut Dalami Dugaan Penyimpangan Dana BOS di Medan

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Usheri, memberikan keterangan terkait komitmen kejaksaan dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan Dana BOS di Medan.

GIMIC.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan. Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang disertai bukti kuat akan diteliti dan diproses lebih lanjut.

“Informasi seperti ini penting untuk dikembangkan. Silakan data-data disampaikan agar dapat kami pelajari lebih lanjut,” tegas Harli.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Usheri, menambahkan bahwa pihaknya selalu membuka ruang bagi publik yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting sebagai pintu masuk aparat penegak hukum dalam mengusut kasus penyimpangan anggaran.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan realisasi belanja BOS sebesar Rp122,07 miliar atau 117,95% dari pagu anggaran Rp103,49 miliar.

Hasil uji petik BPK juga mengungkap adanya belanja barang dan jasa yang tidak sesuai aturan di dua SD dan tiga SMP negeri senilai Rp41,47 juta.

Selain itu, ditemukan pula penyimpangan penggunaan dana BOS di 7 SD Negeri dan 7 SMP Negeri di Medan dengan nilai total Rp236,93 juta. Rinciannya, Rp10,97 juta berupa belanja fiktif, sedangkan Rp225,96 juta merupakan belanja yang melebihi Standar Satuan Harga (SSH).

Dengan temuan ini, Kajati Sumut menegaskan akan mendalami laporan serta data pendukung yang disampaikan masyarakat, guna memastikan setiap rupiah dana pendidikan digunakan sesuai peruntukan.

“Kejati Sumut berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan penyimpangan anggaran, termasuk dugaan penyelewengan Dana BOS, demi menjaga akuntabilitas penggunaan dana pendidikan,” tegas Harli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...