DPRD Medan Desak The CityView Lengkapi Izin, Ancam Laporkan ke APH

Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Medan bersama OPD dan warga terkait dugaan pelanggaran izin The CityView Medan Condominium, Selasa (23/9/2025).
GIMIC.ID, MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti dugaan penyimpangan dan kelalaian pengembang The CityView Medan Condominium yang berdampak pada kerugian warga serta potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV DPRD Medan, Selasa (23/9/2025), Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan pihaknya memberi waktu dua minggu kepada pengembang untuk memperbaiki dan melengkapi seluruh perizinan, termasuk penyelesaian dampak pembangunan beronjong di kawasan Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia.
“Sejak 2024 persoalan ini sudah bergulir, tapi belum ada tindakan. Pengembang terkesan bandal, tidak peduli terhadap keresahan warga maupun aturan perizinan,” tegas Paul.
Menurut Paul, sejumlah izin penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diduga belum dilengkapi oleh pihak pengembang.
“Bahkan pendirian beronjong di pinggiran Sungai Deli dilakukan tanpa rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS),” ungkapnya.
Paul menambahkan, setelah mendengar paparan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terlihat jelas berbagai pelanggaran yang dilakukan pengembang. Karena itu, ia mendesak Pemko Medan agar memberi sanksi tegas.
Suasana rapat sempat memanas ketika anggota Komisi IV, Lailatul Badri, mempertanyakan kelengkapan izin SLF apartemen The CityView. Politisi PKB itu berdebat keras dengan perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Medan, Affan Affandi.
“Jika apartemen ini tidak memiliki SLF, jelas belum layak beroperasi. Jangan keluarkan SLF bila persyaratan tidak terpenuhi, apalagi sudah menyalahi aturan Dinas Lingkungan Hidup,” tegas Lailatul.
Ia menambahkan, DPRD sebagai badan pengawas berhak menuntut ketegasan OPD dalam menjatuhkan sanksi administratif.
“Kami bekerja dengan dasar Perwal No. 31 Tahun 2019. Tolong jangan asal iya. Kalau bang Affan tinggal di bantaran sungai, apakah mau jadi korban?” sindirnya.
Pernyataan Affan yang menyebut izin sudah dijalankan justru membuat Lailatul semakin berang. Ia menegaskan apartemen tidak bisa beroperasi tanpa SLF meski sudah berjalan bertahun-tahun.
RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemko Medan, di antaranya Lurah Sukadamai, Sekcam Medan Polonia Eva Simamora, Dinas Perhubungan, Dinas Perizinan, Dinas Perkim Cikataru, BWSS, serta sejumlah warga yang terdampak.
Komisi IV DPRD Medan menegaskan jika dalam dua minggu pihak pengembang tidak juga melengkapi perizinan dan menyelesaikan dampak terhadap warga, maka DPRD akan merekomendasikan agar aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, melakukan pengusutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar