Tuntutan 9 Tahun Penjara Rahmadi di PN Tanjungbalai Sarat Kejanggalan

Sidang tuntutan kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/9/2025).

GIMIC.ID, TANJUNGBALAI – Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Rahmadi (34) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai kembali menyorot perhatian publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahmadi sembilan tahun penjara atas kepemilikan 10 gram sabu, meski rangkaian persidangan diwarnai dugaan kejanggalan serius.

Kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, menuding JPU kehilangan nurani karena mengabaikan fakta yang dinilainya penuh kejanggalan. Ia menilai barang bukti sabu-sabu bukan milik kliennya, melainkan milik tersangka lain bernama Andre yang ditangkap hampir bersamaan.

“Barang bukti itu dialihkan dan dipakai menjerat klien kami,” tegas Thomas dalam persidangan, Selasa (23/9/2025).

Kecurigaan makin tebal setelah muncul perbedaan keterangan dua saksi polisi. Dalam sidang 14 Agustus 2025, Bripka Toga M. Parhusip menyebut sabu ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi. Namun rekannya, Gunarto Sinaga, menyatakan barang itu berada di bawah kursi pengemudi.

Perbedaan versi ini bahkan membuat majelis hakim sempat menegur.

“Apakah benar barang bukti itu kalian temukan? Bukan kalian yang menaruhnya, kan?” tanya salah seorang hakim anggota.

Namun perbedaan itu tak pernah diklarifikasi tuntas. Belakangan, dalam surat tuntutan, JPU menyebut personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut sepakat menemukan sabu di bawah kursi penumpang depan, sebuah narasi yang dinilai membingungkan.

Thomas juga menyoroti absennya pemeriksaan sidik jari terhadap barang bukti meski pihaknya sudah meminta hal tersebut. “Klien kami bahkan minta sidik jarinya dicocokkan, tapi tidak pernah dilakukan,” katanya.

Tak hanya itu, telepon genggam Rahmadi yang disita polisi tidak pernah ditindaklanjuti dengan laporan digital forensik. Rahmadi justru kehilangan saldo Rp11,2 juta di rekening M-Banking setelah ponselnya tak bisa diakses.

Kejanggalan lain, mobil tempat barang bukti ditemukan ternyata sudah lebih dulu berada di bawah penguasaan aparat Ditresnarkoba Polda Sumut.

“Namun jaksa tetap menuntut 9 tahun penjara. Ini menandakan jaksa kehilangan hati nurani dengan menghukum orang atas perbuatan yang tak pernah dilakukannya,” tegas Thomas.

Pihaknya berencana melaporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan. Laporan terkait dugaan rekayasa kasus juga sudah masuk ke SPKT Polda Sumut dan Bidpropam, dan kini menunggu gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumut.

Jaksa Penuntut Umum Agung Nugraha menilai Rahmadi tidak kooperatif karena membantah kepemilikan sabu. Tuntutan terhadapnya teregistrasi dalam nomor perkara PDM-59/TBalai/Enz.2/06/2025. Jaksa juga menuding Rahmadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Mendengar tuntutan, Rahmadi tak kuasa menahan emosi. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.

“Izin Yang Mulia, saya keberatan,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu lalu menegaskan agar Rahmadi menyampaikan seluruh keberatannya dalam pledoi pada sidang berikutnya, 7 Oktober 2025.

Keluarga Rahmadi menilai kasus ini penuh rekayasa, mulai dari barang bukti yang dipertukarkan, saldo rekening yang raib, hingga dugaan penganiayaan saat penangkapan.

“Kalau hukum bisa direkayasa begini, siapa pun bisa jadi korban,” kata kakak kandung Rahmadi.

Mereka mendesak Kapolri turun tangan mengusut dugaan rekayasa kasus tersebut.

“Ini ujian bagi Presisi. Kalau Kapolri diam, keadilan di mata rakyat akan mati,” tegasnya.

Kasus Rahmadi kini perlahan menjadi simbol perlawanan warga terhadap praktik hukum yang dianggap timpang. Di Tanjungbalai, sebagian warga menyebut tuntutan sembilan tahun penjara itu bukan sekadar angka, melainkan luka yang mengingatkan bahwa hukum bisa dipakai untuk menekan rakyat kecil.

Rekaman CCTV dari sebuah toko pakaian pada 3 Maret 2025 memperlihatkan momen saat Rahmadi dipiting, diinjak, dan dipukul gagang pistol oleh aparat yang dipimpin Kanit I Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan.

Kasus ini pun menjadi sorotan, apakah majelis hakim akan berpegang pada fakta persidangan atau tetap mengikuti tuntutan jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...