LPS, OJK, dan ASBISINDO Gelar Refreshment Recovery & Resolution Plan untuk Bank Syariah di Medan

GIMIC.ID, MEDAN - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) menggelar acara Refreshment Rencana Resolusi dan Rencana Aksi Pemulihan bagi perbankan syariah di Indonesia. Kegiatan ini berlangsung pada 17–18 September 2025 di Medan, dengan diikuti 19 bank syariah dari seluruh Indonesia.
Peserta terdiri dari 11 Bank Umum Syariah (BUS), 6 Unit Usaha Syariah (UUS) dari bank umum konvensional, serta 2 bank syariah non-anggota ASBISINDO, yakni BPD Syariah Sumatera Utara dan Bank Jago Syariah. Kegiatan ini melanjutkan rangkaian sebelumnya yang diselenggarakan di Surabaya dengan melibatkan Bank Pembangunan Daerah.
Recovery Plan merupakan dokumen berisi strategi untuk mengantisipasi permasalahan keuangan yang mungkin dihadapi bank. Dokumen ini memuat ringkasan eksekutif, gambaran umum bank, opsi pemulihan, serta pengungkapan rencana aksi.
Sementara itu, Resolution Plan berfungsi sebagai dokumen yang memuat data, informasi, dan strategi resolusi dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha bank agar tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan. Dokumen ini juga menjadi alat bantu penting bagi LPS dalam pengambilan keputusan saat tindakan resolusi terhadap bank dilakukan.
Direktur Group Resolusi Bank LPS, Tri Wahyuni, menekankan pentingnya kolaborasi erat antara regulator dan industri perbankan syariah.
“Kegiatan ini bukan sekadar forum berbagi pengetahuan, tetapi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan menyiapkan bank syariah menghadapi tantangan ke depan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Deputi Direktur Madya Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Helmy Iqbal. Menurutnya, recovery plan bukan hanya kewajiban regulasi, melainkan instrumen penting untuk menjaga ketangguhan bank dalam menghadapi tekanan.
Asisten Direktur Direktorat Pengawasan Bank Syariah 1 OJK, Rahyang Rizal, menambahkan bahwa implementasi recovery plan harus sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, termasuk penguatan tata kelola syariah, manajemen risiko, serta percepatan digitalisasi layanan.
Tri Wahyuni juga menegaskan bahwa penyusunan Resolution Plan oleh seluruh Bank Umum telah diatur dalam PLPS No. 2 Tahun 2024. Ia menekankan kesiapan bank merancang strategi resolusi sejak dini, termasuk memahami timeline penyampaian, mekanisme uji resolvabilitas, hingga tindak lanjut perbaikan. Tahun 2024 lalu, seluruh bank syariah berhasil menyampaikan dokumen resolusi tepat waktu berkat koordinasi yang baik dengan regulator.
Direktur Eksekutif ASBISINDO, Herbudhi Setio Tomo, menyatakan dukungan penuh atas penyelenggaraan kegiatan ini.
“ASBISINDO siap menjadi jembatan komunikasi antara regulator dan perbankan syariah, sehingga implementasi Rencana Aksi Pemulihan maupun Rencana Resolusi dapat berjalan efektif,” ungkapnya.
Diskusi interaktif dalam kegiatan ini juga membuka ruang bagi peserta menyampaikan pertanyaan teknis, mulai dari penyusunan dokumen, penjaminan, hingga mekanisme resolusi bank syariah. Forum tersebut menjadi wadah penting bagi bank syariah untuk saling bertukar pengalaman sekaligus mendapatkan klarifikasi langsung dari regulator.
Melalui kegiatan ini, LPS, OJK, ASBISINDO, dan seluruh bank peserta menegaskan komitmennya mendukung penguatan industri perbankan syariah sesuai amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 dan RP3SI 2023–2027.
Forum ini diharapkan dapat memperkokoh ketahanan perbankan syariah sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar