Mantan Karyawan Anteraja Gugat Pesangon Rp44 Juta di PHI Medan

Sidang perdana gugatan pesangon mantan karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) digelar di Pengadilan Hubungan Industrial Medan, Rabu (17/9/2025).
GIMIC.ID, MEDAN – Sidang tuntutan pembayaran pesangon oleh mantan karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) mulai digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9/2025).
Perkara dengan nomor 162/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn ini diajukan oleh seorang mantan karyawan bernama Aryansyah, yang menuntut hak pesangon setelah hampir lima tahun bekerja di perusahaan jasa ekspedisi tersebut.
Dalam sidang perdana, majelis hakim yang dipimpin M. Nazir menghadirkan kedua belah pihak. Usai pembacaan berkas perkara, hakim menunda persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat, PT Tri Adi Bersama.
Pesangon Belum Dibayarkan
Ditemui usai sidang, Aryansyah mengaku sidang PHI merupakan jalan terakhir untuk memperjuangkan haknya. “Saya sudah bekerja selama 4 tahun 10 bulan, kemudian dipecat tanpa diberikan pesangon. Gugatan ini adalah langkah terakhir agar hak saya dibayarkan,” ujar Aryansyah.
Dalam gugatannya, ia menuntut pesangon sebesar Rp44 juta, sesuai dengan perhitungan masa kerjanya. Aryansyah mengaku telah berulang kali menanyakan hak tersebut, bahkan sempat menjalani mediasi yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Medan. Namun, hingga kini perusahaan belum juga memenuhi kewajibannya.
“Sudah ada anjuran dari dinas terkait agar perusahaan membayar pesangon saya, tetapi sampai sekarang belum dilaksanakan,” tambahnya.
Aryansyah menuturkan pemecatannya bermula ketika ia mengajukan cuti melalui aplikasi resmi perusahaan yang sudah disetujui pihak Human Capital. Namun, saat memberi tahu atasannya secara langsung, ia justru dituduh memalsukan tanda tangan atasan.
“Masalahnya hanya telat izin saja ke atasan. Saya ajukan cuti kemarin lewat aplikasi, besoknya baru saya bilang langsung. Padahal cuti itu sudah di-approve HRD. Tapi saya malah dituduh memalsukan tanda tangan dan langsung diberhentikan secara lisan,” jelasnya.
Aryansyah berharap melalui jalur hukum, perusahaan dapat memenuhi kewajibannya. “Saya hanya ingin hak saya sebagai karyawan dipenuhi. Semoga lewat putusan pengadilan nanti, pesangon saya dibayarkan,” tegasnya.
Persidangan akan dilanjutkan pada agenda mendengarkan jawaban dari pihak PT Tri Adi Bersama pada sidang berikutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)
Komentar