Kanwil Ditjenpas Sumut Bantah Isu Hoaks Soal Aktivitas Ilegal di Lapas Padangsidimpuan

"Tampak depan Gedung Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan yang ditegaskan bebas dari isu aktivitas ilegal."
GIMIC.ID, PADANG SIDEMPUAN– Kabar yang beredar mengenai adanya aktivitas ilegal penipuan online atau “lodes” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan dipastikan tidak benar. Isu tersebut bahkan menyebut langsung nama Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, serta sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP). Namun, pihak Kanwil Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara menegaskan bahwa informasi itu adalah hoaks dan fitnah.
Humas Kanwil Ditjenpas Sumut, Seven Sinaga, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025), menilai isu tersebut sengaja digulirkan pihak tidak bertanggung jawab untuk merusak citra institusi pemasyarakatan.
“Berita yang beredar itu tidak benar. Tidak ada praktik sebagaimana yang dituduhkan. Lapas Padangsidimpuan selalu berkomitmen menjalankan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Zero Halinar (HP, Pungli, dan Narkoba),” tegas Seven Sinaga.
Ia menyebutkan, tudingan adanya “restu” dari Kalapas terhadap oknum tertentu hanyalah opini sesat yang tidak memiliki dasar hukum maupun fakta.
“Tuduhan itu ngawur, tanpa bukti, dan jelas merusak nama baik pribadi maupun institusi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Seven menyoroti penggunaan sumber anonim dalam pemberitaan tersebut yang dinilai semakin memperlihatkan lemahnya validitas informasi.
“Kalau memang ada bukti, silakan tunjukkan secara resmi. Jangan bersembunyi di balik sumber gelap yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, Lapas Padangsidimpuan terus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Seluruh WBP diperlakukan sama tanpa pengecualian, dengan pengawasan ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
“Tidak ada itu yang disebut kamar khusus, atau penghasilan ilegal sebagaimana diberitakan. Itu murni hoaks dan fitnah murahan,” tegas Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, saat dikonfirmasi secara terpisah.
Kanwil Ditjenpas Sumut mengimbau masyarakat maupun media agar lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan informasi.
“Kami terbuka terhadap pengawasan, tetapi jangan sekali-kali menyebarkan berita bohong. Karena itu bisa masuk ranah hukum,” pungkas Seven Sinaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Avid)
Komentar