Dugaan Rekayasa Kasus Narkotika di Tanjungbalai Menguat, Kesaksian Polisi Berbeda Versi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai memimpin sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan narkotika dengan terdakwa Rahmadi, Kamis (14/8/2025).
GIMIC.ID, TANJUNGBALAI — Dugaan rekayasa kasus kepemilikan narkotika yang menjerat terdakwa Rahmadi semakin menguat setelah dua polisi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara memberikan kesaksian berbeda di persidangan.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis (14/8/2025), dalam perkara kepemilikan sabu-sabu seberat 10 gram yang didakwakan kepada Rahmadi.
Dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut, Bripka Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga, dihadirkan secara terpisah sebagai saksi penangkap. Dalam keterangannya, Toga menyebut barang bukti ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi, sedangkan Gunarto menyatakan sabu ditemukan di bawah kursi pengemudi.
Perbedaan ini langsung disorot majelis hakim.
"Apakah benar barang bukti itu kalian temukan? Bukan kalian yang menaruhnya, kan?" tanya hakim anggota di persidangan.
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Ronald Siahaan, menilai penangkapan kliennya sarat kejanggalan. Mereka mengungkap bahwa dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), pelapor dan penangkap adalah orang yang sama, yakni Kompol Dedi Kurniawan, dengan tanggal laporan dan penangkapan bertepatan pada 3 Maret 2025.
"Ini mengindikasikan proses penangkapan tidak sesuai prosedur karena tidak melalui tahapan gelar perkara atau penyelidikan yang sah," ujar Suhandri.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, kedua saksi mengaku mendapat informasi dari informan polisi bahwa Rahmadi diduga menyimpan narkotika. Namun, keterangan mereka terkait asal-usul barang bukti dinilai tidak konsisten.
Keduanya juga menyebut sabu itu milik seseorang bernama Amri alias Nunung, yang dikirim melalui rantai perantara: Frend → Rahmadi → Lombek → Andre Yusnijar. Majelis hakim mempertanyakan logika alur distribusi tersebut.
"Jika Lombek punya akses langsung ke Amri, mengapa harus melalui Rahmadi?" kata hakim anggota.
Rahmadi membantah semua tuduhan, menyatakan dirinya tidak memiliki sabu, dan menuding polisi menaruh barang bukti saat matanya dilakban.
"Itu bukan barang saya. Kalian yang menaruh," ujarnya di persidangan.
Kuasa hukumnya juga menyinggung dugaan pelanggaran lain, yakni hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening m-banking Rahmadi beberapa hari setelah ponselnya disita.
"Uang itu ditransfer keluar pada 10 Maret, tujuh hari setelah penangkapan. Kami punya bukti transaksinya," kata Suhandri.
Dalam sidang berbeda, Rabu (13/8/2025), terungkap bahwa barang bukti sabu dalam kasus dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah alias Lombek, berkurang dari 70 gram menjadi 60 gram. Kuasa hukum Lombek Cs pun mengajukan eksepsi.
Pihak pembela Rahmadi menduga selisih 10 gram itu kini dijadikan barang bukti untuk menjerat klien mereka.
Fakta-fakta ini menambah panjang daftar pertanyaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum, mengingat dalam perkara narkotika barang bukti sering menjadi alat bukti utama. Ketidakjelasan asal-usul dan berat barang bukti dinilai berpotensi menjadi bentuk rekayasa hukum.
Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 20 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap serta saksi yang memberatkan terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)
Komentar