Minim Sarana Pemadam Kebakaran di Medan, DPRD Soroti Hanya 4 dari 77 Hydrant yang Berfungsi

Wakil Ketua Pansus Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran DPRD Medan, Lailatul Badri, saat mengikuti rapat pembahasan di Gedung DPRD Medan, Senin (11/8/2025).

GIMIC.ID, MEDAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Gedung DPRD Medan, Senin (11/8/2025). Dalam rapat tersebut, terungkap kondisi memprihatinkan terkait minimnya sarana dan prasarana penunjang kinerja Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan.

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan, M. Mendrofa, mengungkapkan pihaknya kerap kesulitan mendapatkan pasokan air saat memadamkan api. Ironisnya, dari 77 hydrant yang ada di Kota Medan, hanya 4 titik yang berfungsi.

“Kondisi ini sangat berdampak pada pelayanan. Banyak hydrant tidak berfungsi sama sekali. Akibat kekurangan pasokan air, setiap terjadi kebakaran, proses pemadaman sering terlambat,” jelas Mendrofa.

Selain itu, jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang hanya 6 unit dinilai jauh dari kebutuhan ideal, yakni 12 unit untuk wilayah Kota Medan. Setiap UPT juga seharusnya memiliki minimal dua unit mobil pemadam kebakaran.

Prihatin dan Sorotan DPRD
Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Ia menegaskan perlunya perbaikan dan pemeliharaan seluruh hydrant yang ada, serta penambahan armada dan UPT sebagai prioritas.

“Dalam Perda nantinya harus ditegaskan kewajiban Pemko Medan untuk memastikan seluruh fasilitas pendukung kebakaran berfungsi dengan baik. Kita juga akan melibatkan PDAM Tirtanadi dan PLN agar regulasi ini benar-benar menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar politisi PKB tersebut.

Kritik Soal Prioritas Anggaran
Anggota Pansus, Jusuf Ginting, menyoroti minimnya mobil pemadam kebakaran dibandingkan dengan kendaraan dinas pejabat yang dinilai mewah.

“Kenapa mobil dinas pejabat bisa mewah, sementara mobil pemadam kebakaran justru minim padahal sangat dibutuhkan. Kebutuhan di Dinas Kebakaran harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Sementara itu, Datuk Iskandar Muda dari Fraksi PKS menekankan pentingnya jaminan keselamatan kerja bagi para petugas pemadam kebakaran.

“Mereka adalah pahlawan yang berjuang di lapangan. Semua petugas harus mendapat asuransi yang layak dan pantas,” ujarnya.

Rapat dipimpin Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution, dan dihadiri Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri, anggota Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Zulfansyah, serta perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan, Bagian Hukum Pemko Medan, dan Kementerian Hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...