Dua WNA Asal India Diamankan Imigrasi Polonia, Kanwil Imigrasi Sumut Tegaskan: Tak Ada Toleransi bagi Pelanggaran!

GIMIC.ID, MEDAN - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial SS dan GS diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Medan, karena kedapatan tinggal secara ilegal di wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah.

Penegakan hukum ini ditegaskan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas) Sumatera Utara, Theodorus Simarmata, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Imigrasi Polonia, Senin (28/7/2025). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Polonia Rida Sahputra, Sekretaris Kesbangpol Kota Medan Odi, serta sejumlah awak media.

"Pelanggaran keimigrasian ini adalah persoalan serius. Indonesia adalah negara hukum dan kami tidak akan mentoleransi siapa pun, termasuk WNA, yang melanggar aturan," tegas Theodorus di hadapan media.

Kasus ini terungkap berkat hasil koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang rutin melakukan evaluasi dan pengawasan bersama unsur terkait, termasuk Kesbangpol dan aparat penegak hukum.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan pemantauan terhadap dua WNA tersebut. Pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, SS dan GS ditemukan di wilayah Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dalam kondisi sebagai berikut:

SS hanya mengantongi Emergency Passport dari Pemerintah India yang telah kedaluwarsa sejak 4 April 2015, tanpa dilengkapi visa maupun izin tinggal yang sah.

GS sama sekali tidak memiliki dokumen keimigrasian dan tidak bisa menunjukkan izin tinggal resmi di Indonesia.

Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Polonia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Theodorus, kedua WNA tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses hukum sedang berlangsung dan keduanya akan dikenakan sanksi administratif berupa deportasi, disertai pencekalan, agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

“Tindakan ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bagian dari komitmen kami menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum,” ujarnya.

Theodorus juga memberikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat dalam membantu pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Sumatera Utara. Ia menyebut bahwa kolaborasi seperti ini merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan lokal.

“Sinergi antara masyarakat, TIMPORA, dan aparat imigrasi sangat kami hargai. Kami terbuka terhadap laporan dan masukan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian,” tambahnya.

Penindakan terhadap SS dan GS menjadi bukti nyata komitmen Kantor Wilayah Ditjen Imipas Sumut dan Kantor Imigrasi Polonia dalam menjalankan amanah konstitusi, serta menjaga keamanan dari potensi pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.

Dengan langkah tegas ini, Ditjen Imipas Sumut berharap masyarakat semakin waspada dan berani melaporkan setiap indikasi pelanggaran keimigrasian di lingkungannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-Avid) 

Komentar

Loading...