Tim Reskrim Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Lansia di Medan

GIMIC.ID, MEDAN – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang wanita lanjut usia di Kecamatan Medan Helvetia. Korban, Amima Agama (72), ditemukan tewas mengenaskan di kediamannya di Jalan Balai Desa No. 42 pada Sabtu siang, 19 Juli 2025.
Pelaku berinisial R.L. alias Iwan (41), seorang tukang servis perangkat elektronik yang dikenal korban, ditangkap oleh tim Reskrim Polrestabes Medan pada Rabu, 23 Juli 2025, di sebuah rumah makan di Jalan Merdeka, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa pelaku awalnya datang untuk memperbaiki perangkat DVR CCTV rumah korban. Ia kemudian meminjam pisau cutter dengan dalih memotong kabel. Namun, situasi berubah setelah korban menolak permintaan pelaku untuk meminjam uang sebesar Rp3 juta.
“Pelaku berubah brutal, membekap mulut korban dengan handuk kecil, lalu menggorok lehernya menggunakan pisau cutter. Ia bahkan membenturkan wajah korban ke lantai hingga korban meninggal akibat luka parah dan pendarahan hebat,” ungkap Kombes Gidion dalam konferensi pers.
Usai membunuh korban, pelaku menggasak sejumlah barang berharga dari rumah, antara lain uang tunai Rp21,9 juta, perhiasan emas (cincin, kalung, gelang, dan anting-anting), uang asing (dolar, ringgit, rupee), tiga unit handphone, dompet, tas, dan pakaian korban.
Hasil penjualan perhiasan emas korban di kawasan Simpang Limun, Medan, mencapai Rp27,7 juta. Uang tersebut sebagian digunakan pelaku untuk melunasi utang melalui kakaknya, serta diberikan kepada seorang wanita bernama Risti Lubis.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah, S.H., dan Kasubnit Jatanras Ipda Evran Tomo Simanjuntak, S.Tr.K. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melawan, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur. Pelaku lalu dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis sebelum dipindahkan ke Mako Polrestabes Medan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kombes Gidion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar