Geledah Rumah Elit Topan Ginting Di Royal Sumatera, KPK Temukan Uang 2,8 dan 2 Pucuk Senjata Api

KPK Temukan Uang Rp2,8 M dan Senjata Api dari Rumah Topan Ginting di Royal Sumatera. (Foto: Berlinta Sembiring)

GIMIC.ID, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata apidari rumah pribadi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Ginting, di Perumahan Elit Royal Sumatera, Cluster Topaz No 212 A, Jalan Jamin Ginting, Medan, pada Rabu (02/07/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua senjata tersebut terdiri dari pistol bareta dengan tujuh butir amunisi dan senapan angin dengan dua pak amunisi pelet. 

“Diantaranya uang sejumlah sekitar Rp2,8 M, serta dua pucuk senjata api,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (02/07/2025).

Budi mengatakan, KPK akan berkoodinasi dengan pihak kepolisian terkait izin pemelikian senjata api tersebut.

“Benar (koordinasi dengan polisi,” kata Budi menjawab pertanyaan wartawan terkait langkah soal kepemilikan senjata api.

Penggeledahan rumah mewah seharga 4 miliar di perumahan elit Royal Sumatera Jalan Jamin Ginting, Medan, milik Topan Ginting, menjadi fokus investigasi KPK.

Hasil dari penggeledahan rumah mewah tersebut, petugas KPK mengamankan barang bukti yang terdiri dari tiga koper, dua kardus, dan satu tas. Barang bukti tersebut dibawa menggunakan mobil hitam di bawah pengawalan ketat polisi bersenjata.

Menurut laporan warga sekitar, dua hari sebelum penggeledahan KPK, terlihat pemindahan barang-barang dan sejumlah kendaraan mewah, antara lain mobil Alphard dan puluhan sepeda motor, dari rumah Topan Ginting di Perumahan Elit Royal Sumatera, Cluster Topaz No. 212 A. Medan. 

“Dua hari sebelum penggeledahan, saya melihat sejumlah barang dan mobil mewah, seperti mobil Alphard, serta puluhan sepeda motor dikeluarkan dari rumah itu pak.” kata warga sekitar yang minta namanya dirahasiakan.

Penyidik KPK sekitar tujuh jam berada didalam rumah mantan Kadis PUPR Sumut itu. Tim penyidik KPK keluar dari rumah tersebut pada 16.30 WIB.

KPK sebelummya sudah melakukan penggeladahan di Kantor Dinas PUPR Sumut Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas Topan Ginting di Jalan Busi, Selasa (01/07/2025).

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah berkas penting yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek jalan yang menjerat Topan Ginting.

Adapun KPK menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT. Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua dalam pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar 1,78 Miliar dan akan tayang pada Juni 2025.

Adapun pembangunan proyek tersebut adalah Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampau 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...