Dinas Pendidikan Terkesan Tutup Mata, Diduga Beroperasi Tanpa Izin, SMP Prayatna Medan Tetap Terima Dana BOS hingga 2021

GIMIC.ID, MEDAN — Sebuah sekolah swasta di Kota Medan, Sumatera Utara, diduga telah menjalankan kegiatan pendidikan tanpa izin operasional resmi sejak tahun 2014. Meski demikian, SMP Prayatna tetap menerima siswa baru dan bahkan mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah hingga tahun 2021.

Temuan ini memunculkan tanda tanya besar atas fungsi pengawasan Dinas Pendidikan baik di tingkat kota maupun provinsi. Ironisnya, ketika wartawan hendak mengonfirmasi persoalan ini secara langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, akses justru dihalangi oleh petugas keamanan atas instruksi ajudan kepala dinas. Padahal, berdasarkan pantauan, Kepala Dinas berada di dalam ruangan. Wartawan justru diminta untuk mengajukan surat audiensi terlebih dahulu.

“Sangat aneh, wartawan ingin konfirmasi kebenaran informasi penting, malah diminta buat surat. Padahal Kepala Dinas ada di ruangan,” ungkap seorang jurnalis lokal yang enggan disebutkan namanya.

Menurut Pasal 62 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan pendidikan tanpa izin tidak diakui secara hukum dan tidak dapat dianggap sebagai proses pendidikan yang sah, meskipun secara fisik kegiatan pembelajaran berlangsung.

Lebih lanjut, Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 memberikan dasar bagi pemerintah untuk menutup satuan pendidikan yang tidak memenuhi syarat pendirian dan/atau tidak menyelenggarakan pembelajaran secara sah. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) peraturan tersebut, sekolah yang tidak memenuhi syarat pendirian dan/atau tidak menyelenggarakan pembelajaran dapat ditutup.

DPP JAPEMAS menegaskan bahwa satuan pendidikan yang tidak memiliki izin operasional otomatis tidak memenuhi syarat pendirian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a. Bahkan, kegiatan pembelajaran yang dilakukan tanpa izin tidak memiliki dasar hukum, sehingga secara yuridis dianggap tidak menyelenggarakan pembelajaran, memenuhi pula unsur huruf b pasal tersebut.

Organisasi ini juga menyoroti adanya kesalahan tafsir terhadap Permendikbud yang kerap dijadikan alasan untuk membiarkan satuan pendidikan tetap beroperasi hanya karena masih menyelenggarakan KBM. Padahal, berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, ketentuan dalam peraturan menteri tidak dapat meniadakan kewajiban hukum yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang. Maka, kegiatan belajar mengajar yang tidak didasarkan pada izin resmi tidak dapat dinilai sebagai pembelajaran yang sah, dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari penutupan satuan pendidikan.

Secara terpisah, salah satu organisasi masyarakat nasional, DPP JAPEMAS, telah melakukan verifikasi kepada Dinas Perizinan Pendidikan Kota Medan dan menyatakan bahwa sejak tahun 2014 hingga 2025, SMP Prayatna belum tercatat memiliki izin operasional.

“Kami mendesak Dinas Pendidikan Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara segera mengambil langkah hukum tegas. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi pada dugaan penyelewengan dana BOS,” ujar Ketua DPP JAPEMAS, ADR, SH., MH., yang juga menjabat sebagai Bidang Hukum di Lembaga Advokasi Indonesia Raya.

ADR menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. “Tidak boleh ada yang kebal hukum. Pemerintah harus menjadikan hukum sebagai panglima, bukan politik atau kekuasaan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara terkait izin operasional maupun dugaan penyalahgunaan dana BOS oleh SMP Prayatna. Pihak JAPEMAS menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum jika tidak ada tindak lanjut dari instansi terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2/Red) 

Komentar

Loading...