KPPU Dorong Pengadaan Barang dan Jasa Bebas Persekongkolan di Kabupaten Samosir
GIMIC.ID, MEDAN -
Bhinnekanews.id
Home
Headline
Daerah
Nasional
News
TNI
Lainnya
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Redaksi
Breaking News
Waka Ops Mantap Praja Toba 2024 Polres Samosir Lakukan Sidak Pengamanan Rapat Pleno PPK Pangururan.
TURUT BERDUKACITA, BUPATI SAMOSIR MELAYAT KERUMAH DUKA KORBAN LONGSOR SEMBAHE
BUPATI SAMOSIR BERSAMA FORKOPIMDA MONITORING KESIAPAN TPS DAN KPPS.
Eko, Anak Kepala Desa Cinta Rakyat, Klarifikasi Kasus Kekerasan terhadap Wartawan
Oknum Penyidik Polsek Medan Tembung Tegaskan Tidak Pernah Minta Uang dari Pelapor Kasus Penganiayaan
Beranda Daerah
KPPU Dorong Pengadaan Barang dan Jasa Bebas Persekongkolan di Kabupaten Samosir
Gambar Gravatar
Redaksi Bhinnekanews.id
Desember 3, 20245 Dilihat
Samosir (29/11) – Untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan dan sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sosialisasi bertema “Peran KPPU Dalam Mengawasi Pelaku Usaha Menjalankan Kegiatan Usahanya Untuk Menghindari Persaingan Usaha Tidak Sehat” di Aula Kantor Bupati Samosir.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hotraja Sitanggang, saat membuka kegiatan ini menekankan bahwa setiap tahapan tender harus bebas dari hambatan persaingan agar menghasilkan pemenang yang berkualitas. “Pemahaman hukum persaingan usaha sangat penting untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Hotraja.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, yang memaparkan pentingnya persaingan sehat bagi daerah. “Persaingan sehat memotivasi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas, menciptakan harga kompetitif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Ridho.
Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU, Hardianto, menyoroti modus persekongkolan dalam pengadaan barang/jasa. Ia menjelaskan, praktik ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga mengurangi manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi masyarakat. “Dalam tender, dilarang ada persekongkolan untuk menentukan pemenang. Ini melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999,” tegas Hardianto.
Melalui kegiatan ini, KPPU berharap agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan pelaku usaha di Kabupaten Samosir mampu menginternalisasi nilai-nilai persaingan sehat. “Dengan pemahaman yang lebih baik, risiko persekongkolan dapat diminimalkan, dan APBD dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan rakyat,” tambah Hardianto.
Sosialisasi ini dihadiri perwakilan OPD, BUMD, UKPBJ, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemkab Samosir. Melalui transfer pengetahuan ini, KPPU mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen menciptakan iklim usaha yang kondusif dan bebas dari praktik monopoli.
Langkah KPPU ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan demokrasi ekonomi di Kabupaten Samosir, di mana setiap pelaku usaha mendapatkan kesempatan yang sama untuk bersaing secara sehat demi mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Harry)




Komentar