Percepat Universal Coverage Jamsostek, Pemkab Aceh Tenggara Siapkan Perlindungan Pekerja Rentan di Setiap Desa
BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menggelar Rapat Forum Kepatuhan guna memperkuat sinergi dan mempercepat pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ), khususnya dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan, Selasa (27/10/2026).
GIMIC.ID, ACEH TENGGARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi untuk mempercepat pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) atau cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh bagi para pekerja.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Forum Kepatuhan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (27/10/2026). Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan kelompok pekerja rentan.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Yusrizal, S.T., M.T., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Elly Safitri Harahap, S.H., M.H., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara, Syarifah Mirazona, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait dan undangan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Yusrizal, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, terutama pekerja rentan yang berada di tingkat desa.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Pemkab Aceh Tenggara mendorong agar minimal 10 tenaga kerja rentan di setiap desa mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, perlindungan bagi perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan kader desa juga menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Komitmen tersebut direncanakan dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pengalokasian Alokasi Dana Desa dalam Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2027.
Tidak hanya menyasar pekerja rentan di tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara juga merencanakan pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, tenaga kontrak, tenaga bakti, dan tenaga lainnya pada 2027.
Langkah strategis lainnya adalah memperkuat kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja yang terlibat dalam seluruh proyek jasa konstruksi yang bersumber dari APBD Kabupaten Aceh Tenggara, baik pekerjaan perencanaan, pengawasan, maupun pelaksanaan.
Kebijakan ini diharapkan mampu memastikan para pekerja yang terlibat dalam pembangunan daerah mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial ekonomi lainnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara, Syarifah Mirazona, menjelaskan bahwa Universal Coverage Jamsostek merupakan upaya memastikan seluruh pekerja, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), memperoleh perlindungan aktif melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, perluasan cakupan kepesertaan memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman kepada pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ketika menghadapi berbagai risiko selama bekerja maupun saat memasuki masa pensiun.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan lima program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui berbagai program tersebut, pekerja mendapatkan perlindungan dan manfaat sesuai ketentuan apabila mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, memasuki usia pensiun, maupun menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Langsa, Eriadi, turut menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penguatan kebijakan dan dukungan penganggaran daerah.
Menurut Eriadi, keberhasilan pencapaian Universal Coverage Jamsostek tidak hanya diukur dari peningkatan jumlah peserta, tetapi juga dari kemampuan program perlindungan tersebut menjangkau seluruh lapisan pekerja, terutama kelompok pekerja rentan yang memiliki risiko sosial ekonomi cukup tinggi.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap pekerja. Jangan sampai ketika terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, pekerja dan keluarganya harus menghadapi kesulitan ekonomi karena tidak memiliki perlindungan. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang mulai memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan, perangkat desa, tenaga kontrak, hingga tenaga kerja sektor jasa konstruksi,” ujar Eriadi.
Lebih lanjut, Eriadi menegaskan bahwa pencapaian Universal Coverage Jamsostek membutuhkan kolaborasi dan komitmen berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menghadirkan kebijakan dan dukungan anggaran yang berpihak pada perlindungan pekerja. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan edukasi, sosialisasi, pendampingan, serta pelayanan kepesertaan kepada masyarakat dan pemberi kerja.
“Kami berharap Forum Kepatuhan ini tidak berhenti pada pertemuan dan kesepakatan semata, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret, mulai dari penguatan regulasi daerah, optimalisasi alokasi anggaran, peningkatan kepatuhan perusahaan dan pemberi kerja, hingga perluasan perlindungan bagi pekerja informal dan pekerja rentan di tingkat desa,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk investasi sosial jangka panjang. Dengan adanya perlindungan tersebut, pekerja dan keluarganya memiliki jaminan ketika menghadapi risiko yang dapat mengganggu keberlangsungan ekonomi rumah tangga.
Melalui penguatan Forum Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, aparat penegak hukum, perangkat daerah, pemberi kerja, dan seluruh pemangku kepentingan.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja sekaligus memperluas perlindungan bagi pekerja formal, pekerja informal, tenaga kontrak, pekerja konstruksi, hingga kelompok pekerja rentan di tingkat desa.
Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa memandang jenis pekerjaan maupun besarnya penghasilan.
Dengan semakin luasnya cakupan kepesertaan, diharapkan risiko sosial ekonomi yang dihadapi pekerja dapat diminimalkan, kesejahteraan keluarga semakin terjaga, serta pembangunan Kabupaten Aceh Tenggara dapat berjalan lebih inklusif dan berkelanjutan.
Perlindungan pekerja bukan sekadar kewajiban, melainkan investasi untuk masa depan masyarakat yang lebih sejahtera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)