1. Beranda
  2. Hukum

Ahli Hukum Pidana UI Tegaskan Pemerasan Harus Ada Unsur Pemaksaan, Kuasa Hukum BPT Soroti Transfer Rp50 Juta

Oleh ,

Terdakwa BPT mengikuti persidangan perkara dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut menjadi sorotan setelah ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Dr. Flora Dianti, memberikan keterangan mengenai unsur pemaksaan dalam tindak pidana pemerasan.

GIMIC.ID, JAKARTA – Keterangan ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Dr. Flora Dianti, dalam persidangan perkara dugaan pemerasan yang menjerat BPT di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi sorotan. Ahli menegaskan pentingnya pembuktian unsur pemaksaan dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana pemerasan.

Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan pada Rabu (21/10/2026). Kuasa hukum BPT, Sangap Tua Ritonga, menilai keterangan ahli perlu dicermati bersama sejumlah fakta persidangan, terutama terkait proses penyerahan uang sebesar Rp50 juta oleh Vinson Leocarlius (VL), pihak yang melaporkan BPT atas dugaan pemerasan.

Menurut Sangap, rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa VL disebut aktif mencari nomor rekening BPT, mengupayakan pinjaman uang, serta melakukan transfer secara mandiri.

Pihak BPT mempertanyakan apakah penyerahan uang tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan apabila unsur pemaksaan yang disyaratkan dalam ketentuan pidana tidak terbukti.

Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan.

Dalam persidangan, Dr. Flora Dianti menjelaskan ketentuan mengenai tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut uraian yang disampaikan pihak kuasa hukum, ketentuan tersebut mensyaratkan pembuktian unsur-unsur perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam masing-masing pasal, termasuk bentuk pemaksaan atau ancaman yang relevan dengan tindak pidana yang didakwakan.

Ahli juga menerangkan bahwa penilaian terhadap suatu ancaman perlu mempertimbangkan konteks peristiwa, termasuk apakah ancaman tersebut menimbulkan ketakutan dan menyebabkan seseorang menyerahkan sesuatu yang sebenarnya tidak ingin diserahkannya.

Sementara itu, penagihan uang atau utang pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang tidak menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

Berdasarkan keterangan tersebut, kuasa hukum BPT berpandangan bahwa keberadaan transaksi atau penyerahan uang saja tidak cukup untuk menyimpulkan terjadinya pemerasan. Menurut mereka, harus dibuktikan pula terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Sangap Tua Ritonga mengungkapkan, salah satu hal yang dipersoalkan pihaknya adalah proses sebelum transfer Rp50 juta dilakukan.

Menurut Sangap, VL disebut aktif mencari nomor rekening BPT agar transaksi dapat dilaksanakan. VL juga disebut mengupayakan dana melalui pinjaman dari tiga orang pamannya dengan jumlah keseluruhan Rp50 juta.

Kuasa hukum menilai rangkaian tindakan tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui bagaimana keputusan transfer diambil dan apakah terdapat pemaksaan sebagaimana yang didakwakan kepada BPT.

“Bagaimana mungkin seseorang dikatakan dipaksa menyerahkan uang apabila justru dirinya yang aktif mencari nomor rekening penerima, mencari pinjaman uang, menentukan jumlah uang, dan menentukan waktu transfer?” demikian pokok keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum.

Menurut Sangap, fakta mengenai asal-usul dana, proses memperoleh nomor rekening, dan pelaksanaan transfer harus dinilai secara utuh bersama bukti lainnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin keberadaan transaksi Rp50 juta dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa tindak pidana pemerasan telah terjadi.

Selain transaksi keuangan, pihak BPT juga menyoroti rekaman pertemuan di Puri Mall yang disebut telah diperdengarkan dalam persidangan.

Menurut kuasa hukum, pertemuan tersebut bukan diprakarsai BPT, melainkan diatur oleh pihak keluarga VL.

Dalam rekaman itu, berdasarkan penafsiran pihak BPT, terdapat pernyataan yang menunjukkan bahwa BPT tidak menghendaki uang apabila pemberian tersebut justru menimbulkan persoalan. Pihak VL juga disebut menyampaikan bahwa keputusan masih perlu dikonsultasikan dengan keluarga.

Kuasa hukum menilai percakapan tersebut relevan untuk menilai konteks pertemuan, posisi masing-masing pihak, serta apakah terdapat tekanan atau pemaksaan dalam pembicaraan mengenai penyelesaian persoalan mereka.

Pihak BPT juga menyebut bahwa dalam pertemuan tersebut BPT tidak menyerahkan nomor rekening kepada VL. Menurut versi kuasa hukum, nomor rekening itu telah diperoleh VL sebelumnya ketika mengambil kartu ATM dan uang milik BPT.

Peristiwa terkait kartu ATM dan uang tersebut, menurut pihak BPT, juga menjadi bagian dari laporan dugaan pencurian yang mereka ajukan.

Namun, penafsiran terhadap rekaman pertemuan dan kaitannya dengan unsur pidana tetap perlu diuji berdasarkan keseluruhan bukti yang diperiksa di persidangan.

Kuasa hukum BPT kembali mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menghubungkan transfer Rp50 juta dengan dugaan pemerasan.

Menurut mereka, VL melakukan transfer melalui layanan perbankan elektronik secara mandiri dan disebut menentukan sendiri waktu pelaksanaannya.

Pihak BPT berpandangan bahwa proses tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah transfer benar-benar merupakan akibat tindakan pemaksaan atau terjadi melalui mekanisme lain.

Kuasa hukum juga menyatakan bahwa pihaknya tidak melihat adanya bukti yang menunjukkan BPT mengancam VL dengan cara tertentu untuk memaksa penyerahan uang, termasuk ancaman yang berkaitan dengan kelanjutan atau penghentian laporan dugaan pencurian.

Atas dasar itu, mereka meminta majelis hakim menilai unsur kesengajaan, bentuk tindakan yang dilakukan para pihak, serta hubungan antara dugaan ancaman dan penyerahan uang.

Meski demikian, tindakan melakukan transfer secara mandiri tidak dengan sendirinya meniadakan kemungkinan adanya pemaksaan. Penilaiannya tetap bergantung pada konteks, bukti, dan terpenuhi atau tidaknya unsur hukum yang didakwakan.

Sangap menyatakan, perkara dugaan pemerasan yang menjerat BPT tidak dapat dipisahkan dari laporan awal mengenai dugaan pengambilan kartu ATM dan uang tanpa izin.

Menurut pihak BPT, mereka sebelumnya melaporkan dugaan pencurian tersebut karena merasa dirugikan. Namun, dalam perkembangan penanganan perkara, BPT justru ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan.

Pihak BPT juga menyampaikan keberatan karena menilai laporan dugaan pencurian yang mereka ajukan belum ditangani sebagaimana yang diharapkan.

Sangap menduga terdapat persoalan dalam konstruksi penanganan kedua perkara tersebut. Ia meminta agar dugaan itu diperiksa secara independen dan objektif.

“Jangan sampai seseorang yang melaporkan dugaan pencurian justru dijadikan tersangka pemerasan melalui konstruksi perkara yang tidak didukung pembuktian unsur pemaksaan. Sementara itu, dugaan pencurian yang dilaporkannya justru tidak ditangani secara tuntas,” demikian sikap yang disampaikan pihak kuasa hukum.

Dugaan adanya rekayasa perkara tersebut merupakan keberatan dari pihak BPT dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Selain menyampaikan keberatan dalam persidangan, pihak BPT juga disebut telah mengadukan penanganan perkara kepada Kapolri.

Pengaduan tersebut, menurut kuasa hukum, berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dan ketidakobjektifan dalam penanganan laporan dugaan pencurian maupun perkara pemerasan yang menjerat BPT.

Pejabat yang dimintakan pemeriksaan meliputi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung dan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.

Pihak BPT meminta agar proses penyelidikan dan penyidikan diperiksa secara menyeluruh, termasuk dasar penetapan BPT sebagai tersangka, perkembangan penanganan laporan dugaan pencurian, serta hubungan antara kedua perkara tersebut.

Kuasa hukum menegaskan bahwa pengaduan itu dimaksudkan untuk memperoleh pemeriksaan yang transparan, objektif, dan akuntabel.

Pengaduan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh pejabat yang dilaporkan. Dugaan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra sebelumnya menyampaikan penilaian berbeda. Menurut jaksa, keterangan ahli dalam persidangan justru memperkuat dakwaan terhadap BPT.

Perbedaan pandangan antara jaksa dan pihak terdakwa menunjukkan bahwa penilaian atas keterangan ahli, rekaman pertemuan, serta transaksi Rp50 juta masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.

Hingga berita ini disusun, tanggapan langsung dari Vinson Leocarlius, pihak Polres Metro Jakarta Pusat, serta pejabat kepolisian yang diadukan belum tersedia dalam bahan pemberitaan ini.

Kuasa hukum BPT berharap majelis hakim memberikan perhatian terhadap keterangan ahli hukum pidana UI, rekaman pertemuan di Puri Mall, asal-usul nomor rekening, serta rangkaian tindakan yang dilakukan sebelum transfer Rp50 juta.

Menurut pihak BPT, pokok persoalan dalam perkara ini bukan sekadar apakah uang telah ditransfer, melainkan apakah unsur-unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana didakwakan dapat dibuktikan secara sah.

Mereka juga meminta agar laporan dugaan pencurian ditangani secara profesional dan tidak dikesampingkan hanya karena terdapat perkara pidana lain yang melibatkan pihak-pihak yang sama.

Pada akhirnya, penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap BPT sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta argumentasi jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung, baik terhadap BPT maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)

Baca Juga