1. Beranda
  2. Hukum
  3. Pendidikan

Rusdi Marzuki Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum USU, Teliti Penegakan Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Oleh ,

Rusdi Marzuki memaparkan disertasi tentang penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam sistem hukum pidana Indonesia pada Ujian Promosi Doktor Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).

GIMIC.ID, MEDAN – Rusdi Marzuki menjalani Ujian Promosi Doktor (Sidang Terbuka) pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (23/10/2026). Dalam disertasinya, Rusdi mengkaji penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Ujian promosi doktor yang berlangsung di Ruang DPF Fakultas Hukum USU tersebut dipimpin Wakil Rektor IV Universitas Sumatera Utara, Dr. Muhammad Anggia Muchtar, S.T., MM.IT.

Yang Terhormat dan Amat Terpelajar Prof. Dr. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, S.Si., M.Si., Apt., ;
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara,

Yang Terhormat dan Terpelajar Bapak Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum.;

Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Yang Terhormat dan Terpelajar Ibu Dr. Tengku Keizerina Devi Azwar, S.H., CN., M.Hum., M.H.Kes.;

Promotor saya, Yang Terhormat dan Amat Terpelajar, Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S., Guru Besar Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara;

Co-Promotor saya, Yang Terhormat dan Terpelajar Bapak Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum., dan

Yang Terhormat dan Amat Terpelajar Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li., Guru Besar Hukum Ekonomi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara;

Para Anggota Komisi Penguji, Ibu Dr. Joiverdia Arifiyanto, S.H., M.H., Ibu Dr. Marlina, S.H., M.Hum., dan Ibu Dr. Wira Prayatna, S.I.K., M.H.;

Rusdi mengangkat disertasi berjudul “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Penelitian ini menyoroti tantangan penegakan hukum di tengah pesatnya perkembangan media sosial yang kini menjadi ruang komunikasi dan penyampaian pendapat masyarakat.

Dalam pemaparannya, Rusdi menjelaskan bahwa perkembangan media sosial menghadirkan tantangan tersendiri bagi sistem hukum pidana. Kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik, pendapat, dan keluhan perlu berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap nama baik dan reputasi seseorang.

“Penegakan hukum terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan reputasi seseorang dan kebebasan berekspresi. Penanganan perkara juga harus mempertimbangkan konteks, substansi pernyataan, serta unsur pidana yang diatur dalam perundang-undangan,” demikian rumusan kutipan yang merangkum substansi disertasi Rusdi.

Persoalan tersebut menjadi penting karena informasi di media sosial dapat menyebar dengan cepat dan menjangkau masyarakat luas. Dalam kondisi tertentu, kritik atau keluhan yang disampaikan secara digital dapat memunculkan perbedaan penafsiran, terutama ketika pihak yang dikritik merasa dirugikan.

Karena itu, penelitian ini menelaah bagaimana aturan hukum diterapkan, bagaimana proses penegakan hukum berjalan, serta bagaimana model penanganan perkara yang ideal untuk menjawab tantangan di era digital.

Mengkaji Kepastian Hukum dan Kebebasan Berekspresi

Dalam penelitiannya, Rusdi menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan hukum.

Bahan hukum yang dianalisis mencakup peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, kebijakan, serta literatur hukum yang relevan. Seluruh bahan tersebut dianalisis secara kualitatif untuk merumuskan model penegakan hukum yang lebih proporsional dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Penelitian tersebut turut mengkaji berbagai landasan hukum, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketentuan hukum pidana nasional, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta prinsip-prinsip hukum dan hak konstitusional.

Menurut substansi penelitian tersebut, penilaian terhadap suatu unggahan di media sosial tidak semestinya hanya didasarkan pada keberadaan konten yang dipersoalkan. Konteks komunikasi, substansi pernyataan, bukti, dan pemenuhan unsur tindak pidana juga perlu menjadi pertimbangan.

Dorong Model Penegakan Hukum yang Proporsional

Salah satu fokus penelitian Rusdi adalah merumuskan model penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memperhatikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Model tersebut mencakup tahapan penanganan perkara, mulai dari pemeriksaan awal dan penilaian unsur perbuatan hingga penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di pengadilan.

Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong proses penegakan hukum yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, perlindungan nama baik dapat berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan pendapat secara sah.

Disertasi Rusdi juga menyoroti pentingnya membedakan kritik terhadap pejabat publik, keluhan konsumen, opini, dan pernyataan yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana. Pembedaan tersebut membutuhkan penilaian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ujian promosi doktor ini menjadi bagian dari proses akademik Rusdi Marzuki pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum USU. Penelitian yang diangkat diharapkan dapat memperkaya kajian hukum pidana, khususnya mengenai penegakan hukum terhadap persoalan pencemaran nama baik di ruang digital.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)

Baca Juga